BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Diduga menyalahgunakan dengan menilep dana Bantuan Sosial Tunai (Bansos Tunai), oknum perangkat desa di Kecamatan Rumpin ditangkap Anggota Reskrim Polres Bogor, Jumat (12/02/2021) malam.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan dugaan kasus penyalahgunaan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian Sosial (Kemensos) berhasil diungkap pimpinan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Handreas.
Bansos tunai itu seharusnya dibagikan kepada warga tidak mampu, ada 30 orang yang dirugikan.
Baca juga: Pedagang Kelontong Berharap BST dari Kemensos: Buat Nambah Modal Usaha
Pengungkapan ini berkat ada laporan pengaduan masyarakat keluhan dari warga masyarakat yang menjadi penerima bantuan sosial senilai Rp. 54.000.000 (lima puluh juta rupiah).
"Kita sudah mengamankan seorang pelaku oknum dari perangkat desa di Kecamatan Rumpin dalam dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos," ujarnya didampingi Kasubag Humas Polres Bogor AKP Ita kepada wartawan saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2021) pagi.
Sementara itu mantan Kapolres Lumajan ini masih melakukan penyelidikan lebih dalam terkait ada kemungkinan pelaku lainnya.
Baca juga: Data Bermasalah, Penyaluran BST di Tangsel Baru 85 Persen
"Kasus ini masih kita kembangkan, terkait ada tidak keterlibatan oknum lainnya," tutup perwira jebolan Akpol 2001. (Angga/win)