ADVERTISEMENT

Gak Habis Pikir, Oknum Pejabat Dinsos Lebak Tilep Uang Bantuan Korban Bencana hingga Rp341 Juta, Mahasiswa: Perlu Dievaluasi

Selasa, 12 Oktober 2021 15:34 WIB

Share
Kantor Dinsos Lebak, Banten. (foto: yusuf permana)
Kantor Dinsos Lebak, Banten. (foto: yusuf permana)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak khususnya Dinas Sosial (Dinsos) Lebak diminta untuk mengevaluasi kinerja dan mekanisme dari penyaluran bantuan kepada para korban bencana di Lebak, Banten.

Hal itu menyusul kasus penggelapan dana senilai Rp341 juta milik korban bencana yang dilakukan oleh ET, oknum pejabat Dinsos Lebak.

"Harus ada evaluasi kedepannya, supaya mekanisme tersusun rapi, soalnya kami melihat tidak adanya prinsip-prinsip dari Good Government atau sistem pemerintahan yang baik, sehingga menimbulkan adanya kasus korupsi di lingkungan pemerintahannya," kata Ketua Ikatan Mahasiswa Lebak (Imala) Nukman Faluti, Selasa (12/10/2021).

Ia pun meminta agar Pemkab Lebak memberikan sanksi tegas kepada Oknum ET itu agar hal serupa tidak terjadi kembali.

Karena menurutnya, kelakuan ET yang sudah menilep uang milik warga di 14 kecamatan yang tertimpa musibah itu sangatlah memalukan dan melukai hati para korban.

"Maka dari itu kami meminta, kepada Inspektorat untuk setegak-tegaknya, kepada kepolisian, kejari dan unsur lembaga lainya," tegasnya.

Ia juga berharap tidak ada tebang pilih dalam penanganan kasus ini. Karena, kasus ini juga dapat menjadi peringatan tegas kepada para pejabat untuk tidak menyalahgunakan jabatannya.

"Kasus ini jangan sampai berhenti di ranah sanksi disiplin saja. Namun harus ke ranah hukum, sehingga hal seperti ini tidak terulang kembali," pungkasnya. 

 

Tonton juga video "Dua Remaja Diduga Terkena Hipnotis, Motor dan HP Raib Dibawa Kabur Orang Tak Dikenal". (youtube/poskota tv)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT