Moeldoko Sore Ini akan Diperiksa Bareskrim soal Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh ICW

Selasa 12 Okt 2021, 12:29 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diagendakan menjalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya terhadap aktivis ICW. (foto: poskota/mochamad ifand)

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diagendakan menjalani pemeriksaan Bareskrim Mabes Polri terkait laporannya terhadap aktivis ICW. (foto: poskota/mochamad ifand)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko diagendakan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai pelapor dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha dan Miftah terkait tuduhan 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras, Selasa (12/10/2021).

"Hari ini pukul 15:00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," kata kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan saat dihubungi, Senin (11/10/2021).

Otto mengatakan dirinya bakal mendampingi Moeldoko dalam pemeriksaan nanti sore. Selain itu, Otto mengeklaim Moeldoko tidak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW dan mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum," imbuhnya.

Sebelumnya, Moeldoko memutuskan melanjutkan proses hukum terkait tudingan ICW soal polemik 'promosi Ivermectin' dan ekspor beras. Moeldoko resmi melaporkan peneliti ICW, Egi Primayogha dan Miftah, ke Bareskrim.

"Ya saya hari ini, saya Moeldoko selaku warga negara yang taat hukum. Dan pada siang hari ini saya laporkan Saudara Egi dan Saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," ujar Moeldoko di depan gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kemarin.

Laporan polisi (LP) itu terdaftar dengan nomor LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI. LP itu didaftarkan pada 10 September 2021.

Adapun Moeldoko membuat laporan dalam waktu yang cukup singkat. Dia baru tiba di Bareskrim pukul 14.23 WIB dan keluar pada pukul 14.30 WIB untuk memamerkan LP-nya.

Tonton juga video "Luhut Gugat Haris Fatia Pidana dan Perdata Rp100 M atas Pencemaran Nama Baik". (youtube/poskota tv)

Moeldoko menjelaskan dia sudah memberikan kesempatan berulang kali kepada Egi dan Miftah untuk meminta maaf. Namun mereka yang tak kunjung minta maaf membuat Moeldoko terpaksa melaporkan keduanya.

"Saya sebenarnya sudah memberikan kesempatan berulang kali untuk bisa menjelaskan dengan baik, memberikan bukti-bukti. Dan kalau itu tidak bisa, saya beri kesempatan lagi untuk minta maaf dan mencabut," ujar Moeldoko.

"Tapi sampai dengan saat ini iktikad baik saya tidak dilakukan. Dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor," sambung Moeldoko. (adji)

Berita Terkait

News Update