Ribuan buruh kawal rapat pleno penentuan kenaikan UMK Tangerang. (foto/ist)

Tangerang

Resmi! Rapat Pleno Selesai, UMK 2022 di Kabupaten/Kota Tangerang Rp4.653.872

Selasa 23 Nov 2021, 19:03 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Di Kabupaten Tangerang, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 naik sekitar 10 persen atau secara total menjadi Rp4.653.872.

Hal tersebut merupakan keputusan Pihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, perwakilan buruh, serta dewan pengupahan dalam rapat pleno untuk menentukan kenaikan atau besaran pada Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022, Selasa, (23/11/2021).

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang, Beni Rachmat mengatakan, besaran yang telah disepakati mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021.

"Kesepakatan menyampaikan UMK 2022 naik 10 persen dari UMK 2021, dan ini sudah melalui perhitungan UMK pada kebijakan di PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," katanya.

Kenaikan itu juga berdasarkan dari beberapa fomulasi, seperti inflasi sebesar 1,85 persen, pertumbuhan ekonomi 7,10 persen, dan produktifitas 1,05 persen.

Sementara itu, Koordinator Aksi, Edi Jayadi pun menyetujui hasil kesepakatan kenaikan UMK tersebut.

"Ya kami setuju, walaupun tidak sesuai dengan tuntutan kami sebesar 13,50 persen. Namun, angka yang telah disepakati itu masih bisa kami terima," ujarnya.

Dan ia pun berharap agar, pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dapat merekomendasikan angka tersebut ke Gubernur Banten.

"Kami juga minta rekomendasi 10 persen itu dapat langsung direkomendasikan Bupati Tangerang ke Gubernur Banten. Dan nantinya, kami juga akan mengawal kembali penetapan UMK 2022 agar sesuai dengan kesepakatan," pungkasnya. (kontributor tangerang/veronica prasetio)

Tags:
umkUMK 2022 Kabupaten TangerangPihak Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor