ADVERTISEMENT

Buruh di Serang Keukeuh Minta Kenaikan UMK di Atas 6 Persen, Rapat Pleno Penetapan UMK Belum Capai Kesepakatan

Rabu, 24 November 2021 19:53 WIB

Share
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten Tri Pamungkas (foto: Luthfi) 
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten Tri Pamungkas (foto: Luthfi) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Rapat pleno penetapan UMK antara Dewan Pengupahan Provinsi Banten bersama Apindo dan Disnakertrans Provinsi Banten terpaksa harus ditunda karena belum mencapai kesepakatan.

Bahkan rapat pleno yang dilakukan sejak pagi tadi itu sempat terjadi walkout yang dilakukan oleh dewan pengupahan Provinsi Banten selama tiga jam karena tuntutan mereka tidak diindahkan oleh Apindo.

Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Banten Tri Pamungkas mengatakan, pihaknya meminta kenaikan UMK untuk tahun 2022 sebesar 6,02 persen. Tapi hal itu tidak disanggupi oleh Apindo, padahal perhitungan itu sudah matang sesuai dengan kondisi perekonomian.

"Makanya kami tadi walkout sekitar tiga jam," ujarnya, Rabu (24/11/2021).

Tri menjelaskan, apa yang menjadi acuan Apindo dalam menetapkan UMK itu adalah PP terbaru tentang pengupahan yakni PP nomor 36 tahun 2021 yang masuk dalam poin UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sementara pihaknya, masih mengacu kepada PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang dianggap masih berlaku, mengingat PP nomor 36 itu masih dalam proses pembahasan Yudisial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Makanya akhirnya rapat pleno itu ditunda dan akan dimulai lagi hari Jumat besok (26/11/2021) sambil menunggu hasil putusan Yudisial review yang akan dilakukan Kamis besok (25/11/2021)  di MK," ucapnya.

Selain itu, lanjut Tri, ada beberapa daerah seperti Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Tangerang yang tidak melakukan kenaikan UMK di tahun 2022 ini. Hal itu tidak diinginkan oleh Dewan pengupahan, mengingat akan terjadi kecemburuan sosial antar buruh di masing-masing daerah.

"Kalau mau dinaikkan, semuanya harus naik. Kami tidak ada batasan berapa besarnya, yang penting standarnya 6,02 persen," pungkasnya.

Untuk aksi hari ini, lanjut Tri, dirinya juga menyerahkan kepada masing-masing serikat seperti apa nanti akhirnya. Namun yang jelas hari Jum'at besok pihaknya akan kembali melakukan rapat penetapan UMK.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT