Salah satu perkantoran yang ada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Jakarta

Pemprov DKI Naikkan UMP, Pemkot Jakbar Akan Intruksi Perusahaan Agar Gaji Karyawan Sesuai

Selasa 23 Nov 2021, 08:03 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan akan memantau perusahaan agar menggaji karyawan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

"Yang penting kedepannya bagaimana kita Sudin barat mengawasinya, memastikan supaya pengupahan tetap sesuaikan peraturan," katanya kepada wartawan.

Menurut Jackson, naiknya UMP akan menimbulkan reaksi beragam dari kalangan karyawan maupun para pengusaha.

Bahkan tidak sedikit para pengusaha mengeluhkan adanya kenaikan UMP tersebut.

Namun, tidak sedikit pula para pengusaha yang tidak keberatan karena kondisi keuangan perusahaan yang dinilai masih memadai.

Maka dari itu, dia meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap membayarkan upah sesuai aturan.

Pihaknya juga siap menangani laporan para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan.

"Kita akan turun ke lapangan jika ada pengaduan pengaduan, kita bisa akomodir pengaduan itu," papar Jackson.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 dengan besaran nilai Rp4.453.935,536

Kenaikan tersebut, sebagaimana diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Minggu (22/11/2021) malam.

Dikatakan, bahwa besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undangan-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujarnya.

Diketahui UMP pada tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548. Hal ini berarti UMP 2022 mengalami kenaikan Rp 37.749. (Cr01)

Tags:
Pemkot Jakbar Akan Beri Intruksi Perusahaan Agar Gaji Karyawan DisesuaikanKenaikan UMP 2021 DKI Jakarta 2021Gubernur Anies Baswedan Tetap Kenaikan UMP 2021 di JakartaKenaikan UMP DKI Jakarta 2022 Hanya Rp37.749

Administrator

Reporter

Administrator

Editor