Pempus Terapkan PPKM Level III di Seluruh Indonesia pada Libur Nataru, Wali Kota Bekasi: Itu Sudah Tepat

Selasa 23 Nov 2021, 07:34 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat dijumpai wartawan di RSD Stadion Patriot Chandra Baga, Senin (08/11/2021) lalu. (foto: poskota/ Ihsan Fahmi)

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, saat dijumpai wartawan di RSD Stadion Patriot Chandra Baga, Senin (08/11/2021) lalu. (foto: poskota/ Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah menetapkan status level 3 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
kepada seluruh wilayah di Indonesia untuk libur natal dan tahun baru, yang akan dimulai sejak 24 Desember hingga 02 Januari 2022.

Kebijakan tersebut diumumkan oleh Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, dimana kebijakan itu bertujuan untuk mengatur mobilitas masyarakat saat Nataru agar tidak terjadi gelombang ketiga Covid-19.

Merespon hal tersebut, wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi beranggapan jika kebijakan tersebut diambil karena melhat situasi pada peningkatan kasus Covid-19 sebelumnya, ia merasa hal itu sudah tepat.

Bahkan Pepen sapaan akrabnya, jika pada kebijakan tersebut tidak diantisipasi, maka kemungkinan ada pelonjakan kasus Covid-19, yang masih mengintai di tanah air.

"Kalau untuk kemanusiaan, kalau untuk hal yang bisa kita rasakan kemarin, setiap menit ambulance bulak balik, bulak balik dan penguburan menggunakan beko, itu udah tepat," ujar Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, saya ditemui di RSD Stadion Patriot Chandra Baga, Senin (22/11/2021) siang.

Meski adanya waktu libur natal dan tahun baru akan berada dalam waktu satu bulan ke depan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para unsur Muspika (Musyawarah pimpinan kecamatan), TNI dan Polri di kota Bekasi untuk memantau Nataru tersebut.

Dikatakannya, rapat koordinasian tersebut akan ia lakukan pada dua minggu ke depan. Hal itu sebagai upaya perencanaan antisipasi

"Ini kan masih sebulan lagi, nanti minggu ke dua minggu ke tiga kita rapatin lagi dengan pak kapolres, dengan pak dandim, terus dengan unsur muspika untuk menghimbau ditingkat RT/RW itu jangan sampai ada, apalagi kalo pemerintah menyatakan libur itu di geser, nah itu enak itu engga terlalu," ucapnya.

Diketahui jika, untuk saat ini Wilayah Kota Bekasi masih berstatus PPKM Level II se Jawa Bali, yang diterapkan masa waktu sejak 16 November hingga 29 November 2021 mendatang. (Ihsan Fahmi)

Berita Terkait

Pemerintah Evaluasi PPKM Jelang Nataru

Selasa 14 Des 2021, 11:52 WIB
undefined

News Update