Ilustrasi uang pencairan gaji. (foto: ist)

Jakarta

HIPMI Harap Kenaikan UMP DKI Tak Beratkan Pengusaha Terdampak Pandemi Covid-19

Senin 22 Nov 2021, 19:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2022 tidak memberatkan para pelaku usaha.

Wakil Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI Anggawira mengatakan, kondisi pengusaha saat ini belum pulih sepenuhnya seperti sebelum pandemi Covid-19 melanda.

"Mudah-mudahan ini tidak memberatkan pengusaha juga karena situasi sekarang kan memang bisa dibilang belum kembali seperti semula," ujar Anggawira saat dihubungi, Senin (22/11/2021).

Menurutnya, pengusaha harus membuat perhitungan yang matang agar kenaikan UMP di DKI tersebut tidak menambah beban perusahaan yang saat ini kondisinya belum stabil.

"Jadi perlu perhitungan yang pas sehingga ada win-win solution (saling menguntungkan antara pengusaha dan buruh)," ucapnya.

Dikatakannya, kenaikan nominal UMP di DKI Jakarta tahun 2022, pastinya sudah diperhitungkan betul oleh pemerintah pusat maupun provinsi.

"Itukan sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah. Ya tentunya sudah melalui proses pengkajian ya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menaikan besaran UMP tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935,536. Artinya, bila dibanding tahun 2021, UMP di DKI Jakarta naik sebesar Rp37.700 atau sekitar 1 persen.

Menurut Anies nominal kenaikan UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujar Gubernur Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Minggu (21/11/2021). (yono)

Tags:
HIPMI Berharap Kenaikan UMP DKI Tak Beratkan Pengusahadampak covid-19hipmiUMP DKI JakartaUMP 2021Pengusaha Terdampak Pandemi Covid-19

Reporter

Administrator

Editor