ADVERTISEMENT

Masih Pandemi Covid-19, Kadin DKI Minta Buruh Pahami Besaran Kenaikan UMP 2022

Senin, 22 November 2021 20:59 WIB

Share
Ribuan buruh atau pekerja demo di Balaikota DKI Jakarta minta kenaikan UMP Tahun 2022, senilai 10 Persen . (foto: poskota/deny)
Ribuan buruh atau pekerja demo di Balaikota DKI Jakarta minta kenaikan UMP Tahun 2022, senilai 10 Persen . (foto: poskota/deny)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022, sebesar Rp37.749 yang diumumkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan diminta patut dimengerti buruh atau pekerja. Mengingat, pandemi Covid-19 Saat ini masih berlangsung.

Ketua Umum Kadin DKI, Diana Dewi mengungkapkan para pengusaha, buruh dan pemerintah yang tergabung dalam Dewan Pengupahan telah rapat bersama pada 15 November 2021 lalu. 

Hasilnya, banyak beberapa pertimbangan yang mengakibatkan kenaikan UMP tidak sesuai dengan permintaan para buruh yaitu sebesar 10 persen.

“Ini yang perlu disadari oleh teman-teman, bahwa memang kondisi Covid-19 memang mempengaruhi dari kondisi kenaikan itu sendiri,” ujar Diana usai rapat Pimpinan Provinsi II Kadin DKI Jakarta tahun 2021 di Jakarta, Senin (22/11/2021).

Selain itu, pertimbangan UMP tersebut karena didasari adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. 

Regulasi itu menjelaskan tentang rumus nilai UMP, hingga akhirnya disepakati menjadi Rp4.453.935,536.

“Dengan UU Ciptaker maka ada perhitungan yang mana angka tersebut adalah angka ideal di DKI Jakarta, dan banyak eleman lainnya yang jadi pertimbangan angka itu keluar,” jelas Diana.

Terkait rencana aksi buruh yang ingin mogok kerja nasional terkait ketetapan UMP Tahun 2022, Diana mengajak para koleganya selalu pimpinan perusahaan untuk melakukan berbagai upaya agar situasi di lapangan kian kondusif. 

“Jangan sampai tanggal 6-8 akan membuat suasana jadi gaduh, karena yang paling terkena dampak ketika situasi dan kondisi tidak kondusif adalah kita,” ujar Diana.

“Selain dari itu, kami pun harus membayar pajak. Ini yang jadi keprihatinan kami, di mana pada saat pandemi Covid-19 yang sangat membuat kami semua dalam kondisi memprihatinkan, kami tetap survive (bertahan),” imbuhnya kembali. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT