JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kenaikan Umpah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022, sebesar Rp37.749 dinilai buruh terlalu kecil dan tidak sesuai dengan tuntutan awal. Massa buruh pun mengancam akan melakukan demo secara besar-besaran di Balaikota DKI Jakarta.
Menanggapi hal itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menerangkan bahwa penetapan UMP tersebut bukan menjadi kewenangan Pemprov DKI. Melainkan, ada pada aturan pemermintah pusat melalui Undang-undang Cipta Kerja.
“Namun demikian, kami akan terus memberikan perhatian, mencarikan solusi terbaik bagi kepentingan buruh, kepentingan pengusaha, kepentingan pemerintah dan kepentingan seluruh warga ya, terutama terkait UMP ini,” terangnya, Minggu (28/11/2021).
Pria yang akrab disapa Ariza itu mengatakan, saat ini Pemprov DKI terus mencarikan solusi dengan pemerintah pusat, karena penetapan UMP memiliki formula dan rumusanya tersendiri.
“Kami hanya memasukan angka-angka inflasi dan sebagainya, dan mohon bersabar kita sedang terus mencarikan solusinya yang terbaik,” ujar politisi senior Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 dengan besaran nilai Rp4.453.935,536. Kenaikan tersebut, sebagaimana diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Minggu (22/11/2021) malam.
Dikatakan, bahwa besaran UMP tersebut berdasarkan ketentuan Undangan-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
"Jadi, sudah ditetapkan besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 (empat juta empat ratus lima puluh tiga ribu sembilan ratus tiga puluh lima lima ratus tiga puluh enam rupiah)," ujarnya. (deny)