Pemprov DKI Naikkan UMP, Pemkot Jakbar Akan Intruksi Perusahaan Agar Gaji Karyawan Sesuai

Selasa 23 Nov 2021, 08:03 WIB
Salah satu perkantoran yang ada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

Salah satu perkantoran yang ada di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. (Foto/Poskota.co.id/Cr01)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat memastikan akan memantau perusahaan agar menggaji karyawan sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) yang sudah ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Hal itu disampaikan Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Jackson Sitorus saat dikonfirmasi, Senin (22/11/2021).

"Yang penting kedepannya bagaimana kita Sudin barat mengawasinya, memastikan supaya pengupahan tetap sesuaikan peraturan," katanya kepada wartawan.

Menurut Jackson, naiknya UMP akan menimbulkan reaksi beragam dari kalangan karyawan maupun para pengusaha.

Bahkan tidak sedikit para pengusaha mengeluhkan adanya kenaikan UMP tersebut.

Namun, tidak sedikit pula para pengusaha yang tidak keberatan karena kondisi keuangan perusahaan yang dinilai masih memadai.

Maka dari itu, dia meminta seluruh perusahaan di wilayah Jakarta Barat tetap membayarkan upah sesuai aturan.

Pihaknya juga siap menangani laporan para karyawan yang merasa tidak dibayar sesuai dengan upah yang sudah ditentukan.

"Kita akan turun ke lapangan jika ada pengaduan pengaduan, kita bisa akomodir pengaduan itu," papar Jackson.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, resmi menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 dengan besaran nilai Rp4.453.935,536

Kenaikan tersebut, sebagaimana diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pada Minggu (22/11/2021) malam.

Berita Terkait
News Update