Plt Kepala Dinkes Kota Serang Hasanudin (foto luthfi)

Regional

Gak Main-main, Pengawasan Apotek di Serang Diperketat untuk Cegah Penyebaran Obat Terlarang

Jumat 19 Nov 2021, 17:09 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah apotek yang beroperasi di Kota Serang. 

Pengawasan itu dilakukan sejak bulan September 2021 kemarin sampai minggu pertama bulan Desember 2021.

Plt Kepala Dinkes Kota Serang Hasanudin mengatakan, pengawasan itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya apotek yang menjual obat-obatan terlarang secara bebas. 

"Apotek yang menjual obat keras seperti yang mengandung zat psikotropika itu harus dengan resep dokter. Tidak boleh dijual bebas," katanya saat dihubungi, Jumat (19/11/2021). 

Jika tidak ada resep dokter, lanjutnya, maka jelas hal itu merupakan sebuah pelanggaran yang harus dilakukan tindakan. 

"Makanya di situlah peran apoteker sebagai penjaga gawang apotek," pungkasnya. 

Sementara itu Kepala Bidang Kesediaan Farmasi, Alat Kesehatan, Makanan, dan Minuman Dinkes Kota Serang Sudirman mengatakan, pengawasan apotek dilakukan untuk meyakinkan bahwa apotek yang ada tidak menjual obat-obatan terlarang. Terutama obat-obatan yang tidak terdaftar dalam Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM). 

"Kita antispasi khawatir apotek menjual obat terlarang atau obat-obat yang di luar yang direkomendasikan Kemenkes atau BPOM," kata Sudirman. 

Sudirman menyatakan, sampai saat ini Dinas Kesehatan Kota Serang baru menemukan ada 80 apotek yang berizin. Sementara apotek yang lain belum diketahui legalitasnya karena masih disisir. 

"Pengawasan ini bagian dari pembinaan yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Serang. Pembinaan ini dilakukan secara cuma-cuma tanpa ada biaya serupiah pun," jelasnya. 

Sudirman mengatakan, pihaknya juga menegaskan bahwa jam tayang apoteker harus full di apotek di mana dia kerja.

Pasalnya apoteker harus stand by di apotek sehingga seorang apoteker tidak boleh mendua dengan bekerja di lebih dari satu apotek. 

"Apoteker harus stand by setiap hari makanya tidak boleh mendua. Makanya satu apotek satu apoteker," katanya. 

Bila mendua, maka hal itu merupakan sebuah pelanggaran.. 

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan, apotek wajib digawangi oleh seorang apoteker. Apoteker adalah orang yang memiliki ijazah sarjana atau Strata 1 (S1). Bila ada apoteker yang bekerja di dua apotek, maka bisa disebut sebagai melanggar aturan. 

Pengelola apotek tidak boleh asisten apoteker lulusan D3 karena tidak memiliki keterampilan dan keahlian dalam meracik obat.

Sebab tugas meracik obat afalah tugad apoteker. Bahkan tugas meracik obat tidak dapat dilakukan oleh dokter. 

"Meracik obat kewenangannya apoteker bukan dokter," ujarnya. (Kontributor Banten/Luthfillah) 

Tags:
pengawasan apotek di SerangDinkes Kota Serang awasi apotekCegah penyebaran obat terlarang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor