Atik diamankan polisi di Mapolres TebingTinggi (sumut.poskota.co.id/Erwan)

Kriminal

Bisnis Narkoba, Ibu Rumah Tangga di Sergai Sumut Ditangkap Polisi, 8,50 Gram Sabu Disita

Jumat 19 Nov 2021, 10:48 WIB

SUMUT, POSKOTA.CO.ID - Seorang ibu rumah tangga (IRT) diamankan personel Satres Narkoba Polres Tebingtinggi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan sabu sebanyak 8,40 gram.

Sumut.poskota.co.id melansir, pelaku yang diamankan berinisial NY alias Atik (45), warga Dusun Gelam I Desa Gelam Sei Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto mengatakan, seorang ibu rumah tangga alias Atik ditangkap polisi di tempat tinggalnya, Sabtu 13 Nopember 2021 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,50 gram dan berat bersih 7,74 gram, yang disimpan pelaku didalam lemari kamar rumahnya," jelas Iptu Agus Arianto, dalam keterangan pers yang diterima, Jumat 19 Nopember 2021.

Berdasarkan hasil interogasi di tempat kejadian, pelaku mengakui barang bukti itu miliknya. Hingga untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke mako Satres Narkoba Polres Tebingtinggi.

"Saat ini pelaku sudah ditahan dan atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Iptu Agus.* (Erwan)

Tags:
Bisnis Narkobaibu-rumah-tanggadi Sergai Sumut

Administrator

Reporter

Administrator

Editor