Redaksi Poskota bersama jajaran 4 Pilar Kelurahan RBS seusai acara Focus Group Disscusion (FGD) dengan tema 'Vaksin Melindungi Kita, Tetap Jaga Prokes Dengan 3M'. (Yono)

Jakarta

Empat Pilar Kelurahan RBS Koja Siaga Hadapi Adanya Kemungkinan Lonjakan Kasus Covid-19 di Akhir Tahun

Rabu 17 Nov 2021, 16:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - PPKM Level 1 di Jakarta, kini telah diberlakukan.

Empat pilar Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS), Koja, Jakarta Utara, tak kendor memberikan imbauan pada warganya agar terus menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Setiap hari, empat pilar kelurahan RBS terus berkeliling ke lokasi yang berpotensi terjadi kerumunan seperti pasar, sekolah, dan pada kegiatan sosial budaya untuk mengawasi penerapan prokes pada kegiatan masyarakat.

Dengan jumlah penduduk yang mencapai 50 ribu jiwa yang terbagi di 109 RT dari 11 RW, tentunya bukan pekerjaan yang mudah untuk mempertahankan wilayah RBS tetap berada di zona hijau Covid-19.

Saat berbincang dengan Wakil Pemimpin Umum Poskota, Hj. Irdawati yang mewakili redaksi Poskota, dalam acara Focus Group Disscusion (FGD) dengan tema 'Vaksin Melindungi Kita, Tetap Jaga Prokes Dengan 3M', Lurah Rawa Badak Selatan, Suhaeni mengungkapkan, pihaknya akan terus mengoptimalkan 4 pilar dalam menghadapi kemungkinan terburuk.

"Kami telah melakukan antisipasi berkaitan dengan libur Natal dan tahun baru itu, antisipasi bekerjasama dengan 4 Pilar, baik dengan tokoh masyarakat atau tokoh agama, ataupun dengan guru-guru yang tatap muka di sekolah. Kami mengantisipasi agar tidak terjadi kerumunan itu," ujarnya di Kantornya, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, pengawasan prokes juga terus dilakukan oleh Satpol PP, Binmas, dan Babinsa serta menggandeng unsur terkait lainnya, pada tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Dalam pengawasan prokes tersebut, 4 Pilar RBS membagikan masker pada masyarakat.

Selain itu, setiap hari kelurahan RBS membagikan makanan siap saji bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Sementara, Kasatpol PP Kelurahan RBS, Tita Rohimah mengatakan, hingga saat ini pihak rutin menggelar operasi tertib masker (TimMask) pada lokasi yang telah ditentukan.

Bagi pelanggar yang terjaring, pihaknya tak segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami memberikan dua sanksi untuk dipilih. Sanksi sosial dan sanksi administrasi maksimal Rp250 ribu," ujar Tita.

Sementara, Babinsa RBS, M Yusup mengungkapkan, pihaknya juga rutin mengawal Satpol PP dalam melakukan penindakan terhadap para pelanggar Prokes.

Senada dengan Babinsa, Anggota Binmas, Wahyu Indra, turut memberi pendampingan pada jajaran Kelurahan RBS dalam mengawasi prokes ataupun giat vaksinasi. (yono)

Tags:
PPKM level 1Empat pilar Kelurahan Rawa Badak Selatan (RBS)Kasatpol PP Kelurahan RBSTita Rohimah

Reporter

Administrator

Editor