Suasana Apartemen Kalibata City mengumpulkan para broker penyewa Apartemen dalam sosialisasi tata tertib dengan pengelola Aparteman. (adji)

Kriminal

Dicap Marak Prostitusi, Apartemen Kalibata City Kumpulkan Para Broker Sewa Ancam Blacklist

Rabu 17 Nov 2021, 21:27 WIB

PANCORAN, POSKOTA.CO.ID - Kerap dicap sebagai sarang prostitusi, Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan, perketat keamanan terhadap warga yang terlihat asing baginya dan mengancam sanksi black list broker sewa apartemen yang melanggar tata tertib, Rabu (17/11/2021).

Hal tersebut diungkapkan General Manajer Apartemen Kalibata City Martiza Melati di saat mengumpulkan para broker atau agent sewa kamar Apartemen Kalibata City di kantornya.

“Kegiatan hari ini kami selaku pengelola apartemen dari Inner City mengumpulkan para agen atau broker penyewa Apartemen Kalibata City bersama Kelurahan, Kecamatan Pancoran, Polsek, Imigrasi, dan Badan Narkotika Nasional (BNN),” papar Martiza di sela-sela acara.

Ia menegaskan bahwa mengingatkan tata tertib yang disampaikan ke pengelola terhada broker.

“Ada aturan-aturan yang kami berikan tata tertib bagi para penyewa maupun para agen. Disini kami jelaskan tidak diperbolehkan sewa harian karena pengelola disini bukan hotel,” tegas wanita disapa Tiza.

Jika tata tertib dilanggar oleh para broker pihaknya tidak akan segan-segan sanksi tegas memblack list broker tersebut.

“Kami akan black list para broker sanksi nyata tegasnya,” imbuh Tiza.

Ia juga menambahkan, usai kembali diterpa oleh penghuni yang nakal membuat prostitusi apartemennya pihaknya melakukan langkah konkret dengan perketat keamanan.

“Kami lakukan penegasan dengan perketat keamanan bagi terlihat orang yang baru datang kesini dengan gerak-geriknya kelihatan. Mana penghuni mana orang pendatang. Pasti akan kami tanyakan langsung ditanyakan oleh satpam,” katanya.

PERCEPAT BENTUK P3SRS

Sementara itu Tokoh Masyarakat Cinta Apartemen Kalibata City, Musdalifah menuturkan pihaknya bakal bentuk cepat Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) bersama pengelola agar memudahkan pendataan warga penghuni apartemen.

“Tentu kami sedang merancang dan mengikuti perkembangan aturan Pergub dari Dinas Perumahan DKI Jakarta untuk memenuhi persyaratan terbentuknya P3SRS ini,” pungkas Musdalifah. (adji)

Tags:
Prostitusi online

Novriadji Wibowo

Reporter

Administrator

Editor