ADVERTISEMENT

Berkedok Panti Pijit, Prostitusi Citra Raya Digrebek Polda Banten

Sabtu, 4 Desember 2021 01:50 WIB

Share
Gelar ekpose pijat plus-plus di Mapolda Banten, berkedok panti pijit, prostitusi Citra Raya digrebek Polda Banten dan mengamankan 5 terapis, satu pekerja, dan pasangan suami istri. (Foto/haryono)
Gelar ekpose pijat plus-plus di Mapolda Banten, berkedok panti pijit, prostitusi Citra Raya digrebek Polda Banten dan mengamankan 5 terapis, satu pekerja, dan pasangan suami istri. (Foto/haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berkedok panti pijit, prostitusi Citra Raya digrebek Polda Banten dan mengamankan 5 terapis, satu pekerja, dan pasangan suami istri (pasutri) yang juga pengelola panti pijat. 

Dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di panti pijit yang berlokasi di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diamankan 8 orang.

Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial TF (25) karyawan, AK (35), dan RAW (26) pengelola panti pijat.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penggerebekan prostitusi berkedok panti pijat oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) dilakukan pada Rabu (1/12/2021).

"Penyidik juga melakukan penyitaan berupa seprai, kondom bekas dan baru, tisu, buku daftar pelanggan, serta minyak untuk pijat," kata Shinto Silitonga saat menggelar ekpose di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).

Shinto mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang termasuk pengelola, penyidik Subdit Renakta menetapkan 3 orang tersangka.

"Tersangka akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya didampingi Kasubdit Renakta, Kompol Herlia Hartarani.

Kabidhumas menambahkan untuk tarif pelanggan panti pijat plus-plus mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu untuk setiap jam nya.

"Pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100 ribu per jamnya," tambah mantan Kapolres Gowa.

Dalam kesempatan itu, AKBP Shinto Silitonga meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT