ADVERTISEMENT

Terkait Kebakaran Ombudsman: Pertamina Harus Evaluasi Penangkal Petir di Kilang Minyak

Minggu, 14 November 2021 11:52 WIB

Share
Hery Susanto Anggota Ombudsman. (ist)
Hery Susanto Anggota Ombudsman. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peristiwa kebakaran melanda Kilang Minyak PT Pertamina kembali yang diduga akibat sambaran petir yang mengarah ke tanki di tempat kejadian perkara.

Hal ini sebagaimana diinformasikan oleh pihak PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).

"Ijin Melaporkan: Sekitar jam 19.15 Tanki 36T102 terbakar, paska ada sambaran petir. Tanki 36T102 berisi pertalite Level 15.9 meter vs max 20 m," ujar  Djoko Priyono melalui WA, Sabtu, (13/11/2021).

Merespons hal itu, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Hery Susanto mengatakan, bahwa sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.  

"Itu hasil pembahasan kajian ORI bersama ahli petir dari ITB di 25 Oktober 2021, yang pernah kami undang ke ORI untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif ORI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021 lalu," jelas Hery Susanto, Minggu(14/11/2021).

Standar NFPA 780 mengatakan bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.

Namun, berdasarkan statistik, tangki di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir.

Hal ini terutama disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim sub-tropis.

Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah sub-tropis.

Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT