ADVERTISEMENT

Fatwa Haram MUI soal Uang Kripto Tak Pengaruhi Iklim Investasi

Minggu, 14 November 2021 12:19 WIB

Share
Direktur Celios  Bhima Yudhistira. (ist)
Direktur Celios  Bhima Yudhistira. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, mengatakan hampir kecil pengaruhnya penggunaan mata uang kripto atau cryptocurrency secara resmi dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Meski Fatwa hukum uang kripto ini disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII lalu.

"Hampir kecil pengaruhnya yang terdampak lebih ke pemain baru atau pemula menjadi ragu-ragu untuk berinvestasi di aset kripto," kata Bima saat dihubungi, Minggu (14/11/2021).

Bhima menyebut, sementara untuk investor existing atau yang sudah masuk dalam platform investasi kripto relatif pengaruhnya kecil.

"Ya, apalagi yang sedang menikmati booming harga kripto seperti saat ini," tegasnya.

Di sisi lain, lanjutnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang menyiapkan bursa kripto dan BI berencana merilis rupiah digital.

"Jadi antusiasime kripto nya mengalahkan fatwa haram," tegasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.

Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum.

Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh kepada media Rabu (11/11/2021) lalu.  

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT