JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat tidak menerbitkan fatwa haram terkait memberikan sesuatu kepada pengemis.
Meski begitu, MUI berharap masyarakat agar tak mudah memberikan sesuatu kepada pengemis terlebih karena itu bisa berakibat tidak mendidik.
Itu disampaikan Wakil Ketua MUI Bidang Kaderisasi KH Abdullah Jaidi yang dihubungi di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Itu disampaikan Abdullah Jaidi menanggapi MUI Sulawesi Selatan yang mengeluarkan keputusan fatwa Nomor 1 Tahun 2021 terkait larangan atau haram memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan.
Abdullah Jaidi menyarankan sebaiknya larangan memberikan sesuatu kepada pengemis disesuaikan dengan kondisi.
"Kalau pengemis memang yang kerjanya meminta-minta, apalagi mengejar-ngejar sebaiknya pengemis seperti ini tidak dikasih,": terang Abdullah Jaidi yang juga Ketua Dewan Syura Al-Irsyad Al-Islamiyyah .
Namun, menurut dia, ada pengemis tertentu yang tidak meminta-minta, diam saja di tempat tertentu, dan kita melihatnya iba maka tidak masalah dikasih.
"Sebab memberikan bantuan itu mulia, termasuk bantuan kepada pengemis, tapi tidak kepada pengemis yang kerjaannya meminta-minta, apalagi sampai mengejar-ngejar orang agar dikasih. Ini yang tidak boleh dikasih," tegas Abdullah Jaidi.
Sebab itu, lanjut Abdullah Jaidi, MUI mengingatkan jangan sampai pemberian kita kepada pengemis justru menjadi tidak mendidik, karena akan membuat orang tersebut terus menerus mengemis nantinya.
Sebab itu, papar Abdullah Jaidi, MUI mendukung langkah Pemerintah Daerah yang membuka panti sosial bagi pengemis dengan memberikan keterampilan, sehingga mereka ini menjadi mandiri. (johara)