ADVERTISEMENT

Tanpa Basa-basi! Kejagung Tahan 7 Tersangka Kasus Korupsi LPEI Karena Dianggap Halangi Penyidikan

Rabu, 3 November 2021 12:12 WIB

Share
Kejagung Taham Tujuh Tersangka Korupsi LPEI. (foto: adji)
Kejagung Taham Tujuh Tersangka Korupsi LPEI. (foto: adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 tersangka atas dugaan kasus korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) tahun 2013-2019.

Ketujuh tersangka yang dianggap menghalang-halangi atau merintangi kasus dugaan korupsi pembiayaan LPEI, di antaranya:

  1. IS, mantan Direktur Pelaksana UKM dan Asuransi Penjaminan LPEI tahun 2016-2018
  2. NH, mantan Kepala Departemen Analisa Risiko Bisnis II LPEI tahun 2017-2018
  3. EM, mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Makassar LPEI tahun 2019-2020.
  4. CRGS, mantan Relationship Manager Division Unit Bisnis Tahun 2015-2020 pada LPEI Kanwil Surakarta
  5. AA, Deputi Bisnis LPEI Kanwil Surakarta tahun 2016-2018
  6. ML, mantan Kepala Departemen Bisnis UKMK LPEI, dan
  7. RAR,  pegawai Manajer Risiko PT BUS Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung menetapkan ke-7 orang tersebut karena sudah muak dengan ulahnya dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada LPEI tersebut.

“Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejagung menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka atas tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atau tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar,” ujarnya.

“Ketujuh tersangka tersebut telah dikeluarkan Surat Perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujarnya.

Mereka disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT