SERANG, POSKOTA.CO.ID - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti sabu seberat 1,96 kg, hasil penangkapan satu tersangka di bandara Soekarno Hatta, Provinsi Banten.
Sebelum ditangkap petugas BNNP Banten, diketahui kurir berinisial SA (25) membawa sabu dalam tas ransel ini lolos pemeriksaan X-ray di Bandara di Medan.
Sabu seberat hampir 2 kg itu disimpan dalam dua tas yang disembunyikan di antara lipatan celana.
Hendri mengungkapkan, penangkapan SA bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang yang membawa sabu dari Medan menuju Lombok.
Petugas BNNP Banten kemudian melakukan penyelidikan dan pengamatan di area terminal 3 Bandara Soetta pada Senin 11 Oktober 2021 sekitar pukul 10.10 WIB.
Setelah mengetahui keberadaan tersangka SA, petugas kemudian langsung melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Saat digeledah, ditemukan empat paket sabu dengan berat bruto 1.987,2 gram.
"Hasil pemeriksaan, tersangka SA mendapat upah Rp40 juta jika sabu itu sampai tujuan. Tersangka ini baru dibayar 8 juta sebagai DP," ucapnya. (kontributor banten/rahmat haryono)