ADVERTISEMENT

Pemberantasan Mafia Tanah Belum Maksimal, DPR Didesak Panggil Menteri ATR/ Kepala BPN

Jumat, 12 November 2021 11:34 WIB

Share
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyambut Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil saat berkunjung di Mapolda Banten. (foto: rahmat haryono)
Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho menyambut Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil saat berkunjung di Mapolda Banten. (foto: rahmat haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Demi memaksimalkan pemberantasan praktik mafia tanah, pemerintah mesti mengevaluasi dan membersihkan Kementerian ATR/BPN dari oknum-oknum mafia tanah.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika.

Dewi bahkan meminta Panja Mafia Tanah DPR untuk memanggil Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan evaluasi terkait perkembangan perkara pertanahan.

"Sangat penting untuk memanggil lembaga terkait apa hasil kerja dari MoU terkait pemberantasan mafia tanah. Ini supaya beberapa kerja prioritas penyelesaian konflik agraria. Apalagi konflik agraria ini menyebabkan masalah mafia tanah yang berkepanjangan," kata Dewi dalam Keterangannya yang diterima Poskota.co id, Jumat (12/11/2021)

Dia menduga ada keterlibatan oknum di dalam Kementerian ATR/BPN dan Polri dalam memuluskan langkah mafia tanah untuk bekerja. Hal ini menyebabkan banyaknya sertifikat ganda beredar di masyarakat. 

Dewi mendesak, Polri dan Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan bersih-bersih struktur di tubuh dua lembaga negara itu.

"Ini juga tujuannya untuk membuat pemerintahan yang bersih. Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," katanya lagi.

Dewi mengamati, banyak faktor yang menyebabkan sindikat mafia tanah masih bertahan.

Pertama, tak ada transparansi terkait administrasi. Lalu, keterbukaan informasi tentang pertanahan. 

Tertutupnya informasi terkait pertanahan ini membuat mafia tanah bisa bekerja dengan leluasa. Hal ini membuat sulitnya pembuktian terkait karena minimnya data terkait pertanahan. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT