Polisi Ungkap Pelaku Pencurian yang Rugikan Ratusan Juta di Sejumlah Lokasi di Banyuwangi
Jumat, 12 November 2021 23:27 WIB
Share
Kasus pencurian dan pemberatan di Banyuwangi. (ist)

BANYUWANGI, POSKOTA JATIM.CO.ID - Polres Banyuwangi berhasil ungkap tindak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan) periode Nopember 2021.

Hal tersebut dirilis oleh Kepala Kepolisian Resor Kota Banyuwangi, AKBP Nasrun Pasaribu melalui Kasat Reskrim, AKP M. Priambodo di Mapolresta Banyuwangi, Jumat siang (10/11/2021).

“Atas pengungkapan ini, sebanyak 2 (dua) tersangka telah diamankan dari masing-masing kasus berbeda. Dalam perkara ini kedua orang tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi.

Dari dua orang tersangka pelaku Curat yang diamankan ini modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka pun berbeda beda.

Tersangka yang pertama adalah AS, pria (51), alamat Jalan Undayana, Kelurahan BB Agung, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana Bali, tempat tinggal di Lingkungan Sukowidi, RT 005, RW 001, Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

Sedangakan Tersangka kedua, WM, laki-laki, 41 tahun, alamat sesuai KTP Dusun Pasar Alas Desa Garahan, Kecamatan Silo, Jember.

“Kasus Curat sasaran toko, tersangka AS berangkat dari rumah dengan tujuan mencari sasaran pencurian, dan pada hari selasa tanggal  28 September 2021 sekira pukul 04.00 WIB," papar AKP M. Priambodo Banyuwangi.

Setelah AS menemukan sasaran pencurian toko di daerah jalan Sutawijaya, Sumberrejo, Banyuwangi.

AS melihat dan mengamati situasi lingkungan.

Setelah merasa aman dia melompati pagar, berjalan ke belakang toko, mencongkel pintu yang terkunci dengan menggunakan linggis kecil, kemudian masuk dan mengambil rokok yang berada di etalase yang tidak terkunci.

Halaman
1 2