ADVERTISEMENT

Polres Jakut Ringkus Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di PIK

Jumat, 12 November 2021 15:14 WIB

Share
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)
Tangkapan layar rekaman CCTV aksi pencurian dengan modus pecah kaca mobil di kawasan PIK, Penjaringan, Jakarta Utara. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai beberapa hari buron, akhirnya para pelaku pencurian diringkus Polres Metro Jakarta Utara.

Dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca kendaraan roda empat yang beraksi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun kedua pelaku pencurian yang beraksi di parkiran Restoran Sentosa PIK pada 26 Oktober lalu masing-masing berinisial AK (24) dan TJ (33).

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tersangka melakukan aksinya dengan menggunakan serpihan busi motor yang dilempar ke kaca tengah sebelah kiri mobil korban.

"Kemudian kaca di dorong dan mengambil barang milik korban," ujar Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/11/2021).

Lalu para tersangka menggasak harta benda milik korban berupa satu dua buah Laptop berbagai merk, Power bank serta dompet yang berisi identitas dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Setelah mendapat laporan dari korbannya Danny Darmawan (31), Polisi langsung melakukan olah TKP dan mengamankan rekaman CCTV yang ada di sekitar lokasi.

Berdasarkan petunjuk yang telah dikumpulkan, Polisi berhasil mengetahui persembunyian para pelaku dan melakukan penangkapan terhadap AK dan TJ di wilayah Grogol, Jakarta Barat.

"Pengakuan dari para tersangka masih ada tersangka lain yang saat ini masih dalam pencarian yang berinisial IM dan DM yang saat ini masih DPO," jelas Kapolres.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka yang telah diringkus, IM merupakan otak sekaligus eksekutor yang bertugas memecahkan kaca dan menggasak barang-barang milik korban.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT