Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota/ cr01)

Jakarta

Beralih PPKM Level 1, Puluhan Karaoke di Jakbar Boleh Beroperasi dengan Syarat Ketat, Cek di Sini!

Rabu 10 Nov 2021, 18:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Memasuki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, tempat usaha hiburan karaoke sudah mulai bisa beroperasi kembali.

Dibukanya kembali usaha karaoke disambut gembila oleh beberapa pengusaha hiburan karaoke, salah satunya oleh Direktur Operasional Hiburan Keluarga Masterpiece, Anderson.

Berbagai persiapan telah dilakukan Anderson sebelum dibukanya kembali usaha karaoke. Persiapan itu terkait penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat karaoke.

"Makanya disaat buka ini semuanya sudah ready sih contoh seperti tempat cuci tangan, handsanitizer, lalu juga standar lah pemakaian masker dan sebagainya sudah kita siapakan," ujarnya dikonfirmasi Rabu (10/11/2021).

Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota/ cr01)

Menurut Anderson, pembukaan usaha karaoke kali ini ada yang sedikit berbeda. Perbedaan itu terletak pada penggunaan aplikasi Peduli Lindungi di tempat usaha karaoke.

"Kalau untuk brand saya Masterpiece kita sudah siapkan barcode aplikasi PeduliLindungi," papar Anderson.

Selain itu, lanjut dia, jumlah pengunjung yang hendak masuk ke ruangan karaoke juga dibatasi sebanyak 25 persen.

Menurut Anderson, sejak dibukanya usaha karaoke masterpiece sejak tanggal 6 November 2021, pengunjung yang datang masih terbilang sedikit.

Hal itu disebabkan salah satunya adalah lantaran pihaknya masih belum melakukan sosialisasi ke sosial media terkait telah dibukanya kembali karaoke Masterpiece.

"Kalo untuk trafik belum seramai seperti biasa karena kita juga sadar bahwa kita juga masih trial. Kita juga sengaja tidak gembar gembor di sosmed bahwa kita sudah buka," paparnya.

Selain itu, kata Anderson, pihaknya juga membatasi pengunjung yang ingin bernyanyi yakni maksimal hamya tiga jam.

Terpisah, Kepala Seksi Kepengawasan Suku Dinas Pariwisata, Ekonomi dan Kreatif Jakarta Barat, Budi Suryawan mengatakan sebanyak 12 tempat usaha karaoke di Jakarta Barat telah dibuka selama PPKM Level 1.

"Kalau dari Pusat itu 2 November sudah mulai buka. Ketentuan tanggal 3 November baru mulai buka. 12 usaha karaoke di Jakbar telah buka," katanya saat dikonfirmasi, Rabu.

Ke 12 tempat usaha karaoke itu tersebar di beberapa wilayah di Jakarta Barat, salah satunya di Puri Indah Mal dan Citraland.

Menurut Budi, tempat karaoke tersebut harus mengikuti beberapa prokes sesuai dengan aturan PPKM level 1.

"Prokes kaya handsanitizer, tempat cuci tangan, aplikasi PeduliLindungi, pemgatur suhu, dan ruangan diberi tanda silang," ucapnya.

Dikatakan Budi, berdasarkan pemantauan pihakmya di lapangan, sejauh ini pengunjung yang datang ke tempat karaoke masih sepi.

"Kalau dari pengawasan kita pengunjung masih sepi ya ga sampe 25 persen. Mungkin karena masih belum dipublis," tutupnya. (Cr01)

Tags:
Karaoke di Jakbar kembali beroperasiTempat karaoke di Jakbar bukaJakbar beralih PPKM Level 1Karaoke beroperasi di masa PPKM Level 1

Administrator

Reporter

Administrator

Editor