ADVERTISEMENT

Angin Segar, Pemprov DKI Tambah Jumlah Tempat Usaha Karaoke yang Mengikuti Uji Coba Operasional

Minggu, 21 November 2021 16:17 WIB

Share
Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota)
Tempat usaha karaoke keluarga Masterpiece. (foto: poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menambah jumlah tempat usaha karaoke untuk mengikuti uji coba pembukaan sejalan dengan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 di Jakarta.

Penambahan tersebut tertulis dalam Surat Edaran (SE) Nomor 323/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Rangka Uji Coba Pembukaan Usaha Karaoke Masa PPKM Level 1 di Jakarta.

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata pada 15 November 2021, tertulis adanya penambahan tujuh usaha karaoke yang mengikuti uji coba.

Sebelumnya, pada uji coba tahap pertama 2 November 2021 ada sebanyak 62 tempat usaha karaoke.

Sehingga saat ini, total jumlah tempat usaha karaoke yang mengikuti uji coba sebanyak 69.

Surat edaran tersebut mulai berlaku pada 16 November 2021 sampai dengan tanggal 29 November 2021.

"Usaha karaoke keluarga yang tercantum dalam lampiran merupakan usaha karaoke keluarga yang sudah lolos verifikasi melalui Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan Provinsi DKI Jakarta," tulis Andhika dalam SE tersebut dikutip Minggu, (21/11/2021).

Dalam uji coba tersebut, pengelola wajib mendaftarkan QR code untuk aplikasi PeduliLindungi melalui asosiasi pengusaha rumah bernyanyi keluarga Indonesia.

Selain itu, pengelola juga diminta membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT