Puluhan calon advokat mendapat pembekalan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang digelar di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (9/11/2021). (yono)

Jakarta

Peradi Ingatkan Calon Advokat Bekerja Sesuai Hati Nurani dan Membela Kepentingan Rakyat Kecil yang Terjerat Hukum

Selasa 09 Nov 2021, 21:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Organisasi Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) mengingatkan pada calon Advokat untuk bekerja dengan hati nurani dan membela rakyat kecil yang terjerat masalah hukum.

Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua Umum Peradi SAI, Dwi Ria Latifa SH, MSc saat memberikan pembekalan terhadap 91 orang calon advokat dari DPC Jakarta Utara dan DPC Jakarta Selatan di Hotel Mercure Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Selasa (9/11/2021). 

“Ketika kita menjalankan profesi advokat ini, saya hanya memberikan tambahan yang tentu kalau bisa jangan sampai keluar bertentangan dengan hati nurani. Itu dalam (maknanya). Di mana kita berada, itu harus sesuai dengan hati nurani dari advokat itu sendiri,” ujarnya di lokasi. 

Ia beralasan bekerja sebagai advokat ada banyak godaan yang harus dihadapi. Meski begitu hal itu kembali kepada kepribadian dan karakter masing-masing saat membela kliennya. 

Sebagai organisasi, kata Dwi, Peradi wajib memberikan pembekalan terhadap para calon Advokat sebelum dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (10/11/2021).

Mereka yang baru lulus ujian advokat mendapat masukan bagaimana nanti berhadapan maupun ketika berada di dalam dunia hukum sebagai seorang advokat yang profesional. 

“Pembekalannya seputar memasuki dunia profesi, kita saling sharing pengalaman dari para senior berbagi kiat praktis dalam menjalankan sebuah profesi,” sambungnya. 

Menurutnya, profesi advokat merupakan pekerjaan yang sangat mulia karena membela kepentingan masyarakat terutama rakyat kecil yang tertindas masalah hukum. 

Sementara Sekretaris DPC Peradi Jakarta Selatan Fernandy Rusdi, SH mengimbau kepada para calon advokat tersebut agar tidak lupa membela rakyat kecil yang membutuhkan bantuan hukum. 

“Mempunyai hati nurani lah dalam melaksanakan tugasnya. Terutama membela para pihak yang notabenenya rakyat kecil. Itu yang sekarang ini diperlukan,” tutur Fernandy. 

Fernandy menambahkan profesi advokat harus ada kerjasama dari penegak hukum lainnya mulai dari kepolisian, kejaksaan dan kehakiman supaya bisa memberikan rasa keadilan.

"Itu empat mitra itu harus saling menghormati dan menghargai profesi sebagai penegak hukum," pungkasnya. (yono)

Tags:
Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia)Wakil Ketua Umum Peradi SAIDwi Ria Latifa SH

Reporter

Administrator

Editor