JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika Anda adalah perantau Minang yang membutuhkan bantuan hukum tetapi tidak memiliki sarana untuk menyewa advokat atau penasihat hukum, artikel ini dibuat untuk Anda.
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Keluarga Minang Jakarta Pusat (DPD IKM Jakpus), Hanfi Fajri, SH mengatakan, permasalahan hukum bisa mengenai siapa saja. Termasuk masyarakat Minang yang mayoritas berprofesi sebagai pengusaha dan pedagang di Jakpus seperti pusat perbelanjaan Tanah Abang, Pasar Senen dan sebagainya.
“Kegiatan bisnis tersebut sering kali terjadi permasalahan hukum yang dialami meskipun tidak diinginkan oleh masyarakat Minang baik dari pembeli, persaingan bisnis ataupun kebijakan pemerintah yang merugikan masyarakat Minang,” ungkapnya, saat berbincang dengan Poskota.co.id, di Jakarta, Jumat (5/3/2022).
Hanfi membeberkan ada beberapa permasalahan hukum yang sering dia berikan untuk pendampingan dan avokasi kepada pengusaha dan pedagang masyarakat Minangkabau. Di antaranya perkara penipuan dan penggelapan, seperti giro dan cek kosong yang tidak bisa dicairkan.
“Lalu ada juga penggelapan barang yang tidak dibayarkan kepada pedagang dan ada juga barang yang dibeli dari pihak lain ternyata berbeda atau tidak sesuai. Perkara-perkara seperti ini seringkali dialami perantau Minang yang mayoritas adalah pengusaha dan pedagang,” ujarnya.
Karena itu, Hanfi yang merupakan advokat dan Kabid Advokasi Hukum dan HAM DPD IKM Jakpus siap memberikan bantuan hukum, melakukan advokasi litigasi dan non-litigasi, konsultasi hukum, dan penyuluhan hukum untuk masyarakat Minang di wilayah hukum Jakpus.
Adapun tujuan Program Kerja Bidang Advokasi Hukum dan HAM DPP IKM Jakpus, kata Hanfi, tidak hanya melakukan pendampingan hukum dan advokasi kepada masyarakat Minang pencari keadilan.
“Keadilan berlaku untuk semua. Dan masyarakat Minang juga perlu diberikan kesadaran hukum, agar paham dan mampu mengkritisi hukum itu sendiri dengan cara konsultasi hukum dan sosialisasi hukum,” tandas advokat yang pernah menjadi kuasa hukum politikus Partai Gerindra Fadli Zon.
Persaingan Usaha
Hanfi sendiri telah banyak memberikan advokasi. Selain kasus pidana umum, saat ini dia sedang memberikan advokasi kepada salah satu masyarakat Minang yang dikriminalisasi oleh WNA Mali, Afrika Barat, terkait persaingan usaha.
Perkara itu yakni berkaitan merek AL HARAMAIN VIET yang dibeli langsung dari Vietnam dengan membayar Bea Cukai namun digugat oleh WNA Mali, Afrika Barat.