SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepolisian Sektor (Polsek) Serang memenangkan gugatan praperadilan kasus dugaan pencurian di PT Gudang Gama dengan pemohon Nuraen Bin Masuni terhadap Polsek Serang di Pengadilan Negeri Serang, Rabu (6/10/2021).
Kapolsek Serang, Polres Serang Kota Kompol Bambang Wibisono mengatakan pada saat persidangan Termohon dihadiri oleh Tim Bidkum Polda Banten, Kasikum Polres Serang Kota, Kanit Reskrim Polsek Serang dan Penyidik Pembantu
"Tuntutan Pra Peradilan dari pemohon dengan dasar bahwa Polsek Serang melakukan salah tangkap, sedangkan kita tidak melakukan penangkapan, pihak dari PT Gudang Gama lah yang datang dengan membawa tersangka atas dugaan pencurian," jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima poskota.co.id.
Gugatan Pra Peradilan Nomor : 14/Pid.Pra/2021/PN.Srg dengan pemohon yaitu Nuraen bin Masuni melalui Kuasa hukumnya Songga Aurora Abadi dan Rizky Arifianto dari LBH Rakyat Banten kepada termohon yaitu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, CQ. Kepala Kepolisian Daerah Banten, CQ. Kepala Kepolisian Resor Serang Kota, CQ. Kepolisian Sektor Serang terkait penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Serang kepada pemohon Nuraen bin Masuni dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana
Selain itu, kata Kapolsek, dalam sidang tersebut, Majelis Hakim Santosa, SH menggugurkan tuntutan pra pradilan atas nama pemohon.
"Untuk diketahui sidang Pra pradilan tersebut pemohon menduga ada kesalahan prosedur dalam penangkapan dirinya oleh Polsek Serang. Tersangka dikenakan pasal 374 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menambahkan dalam perkara tersebut gugatan Pemohon dinyatakan gugur karena perkara pokok sudah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Serang berdasarkan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP dan membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil. (*)