Simak! Catatan Peristiwa Hukum dan Refleksi Akhir Tahun KAI: Kebebasan Berpendapat jadi Sorotan

Jumat 24 Des 2021, 16:50 WIB
Ilustrasi kebebasan pers. (foto: Safe Journalists)

Ilustrasi kebebasan pers. (foto: Safe Journalists)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kongres Advokat Indonesia (KAI) bersama HeyLaw dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga mencatat, sepanjang 2021, banyak isu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan itu harus diselesaikan pemerintah.

Presiden KAI, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto mengatakan apresiasi juga disampaikan kepada Pemerintah Jokowi yang bisa mengendalikan Covid-19 dan pertumbuhan ekonomi. Meski penegakan hukum masih terbelakang.

Sementara, isu kebebasan berpendapat dan Putusan MK mengenai Undang-Undang Cipta Kerja yang fokus utama dalam diskusi kali ini.

Untuk isu kebebasan berpendapat, menurut dia Indonesia saat ini masuk kategori demokrasi cacat atau satu peringkat di bawah negara dengan status demokrasi penuh.

Kemunduran demokrasi ini dipicu oleh tekanan terhadap kebebasan sipil, yang ditandai dengan maraknya kekerasan penangkapan terhadap aktivis dan masyarakat adat. Intimidasi juga menyasar mahasiswa dan akademisi yang menggelar diskusi ilmiah.

"Sehingga isu kebebasan berpendapat masih menjadi sorotan tajam hukum yang berjuang menuju keadilan yang selalu diperjuangkan,” kata dia dalam Webinar mengenai Catatan Akhir Tahun 2021 yang digelar Kongres Advokat Indonesia (KAI) dengan Heylaw, dan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Kamis (23/12/2021).

Selanjutnya terkait perlindungan data pribadi (PDP) yang sudah dibahas dalam RUU oleh DPR menjadi buah bibir dalam diskusi kali ini. Mendesak supaya parlemen dan pemerintah segera mengesahkannya.

Kemudian yang menjadi cacatan KAI adalah isu kekerasan seksual atau RUU PKS. Isu ini semakin pelik karena Komnas Perempuan mencatat ada lonjakan kasus kekerasan kepada perempuan sepanjang 2021 atau mencapai 4.500 kasus.

Terakhir ada UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sebab, untuk pertama kalinya sejak berdiri, Mahkamah Konstitusi mengabulkan untuk sebagian permohonan uji formil atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.  Mahkamah Konstitusi memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki Undang-Undang Cipta Kerja dalam jangka waktu dua tahun.

Jika Undang-Undang Cipta Kerja tidak diperbaiki dalam dua tahun, maka peraturan dan pasal yang diubah atau dicabut oleh Undang-Undang Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

Awaludin Marwan selaku founder HeyLaw menyampaikan sikap yang diambil pihaknya atas sejumlah catatan hukum tersebut.

News Update