JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pelanggaran kekarantinaan.
Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan pihak kepolisian menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar penyidik.
"Hari ini gelar perkara sudah dilakukan oleh penyidik. Hasil dari gelar perkara adalah menetapkan empat orang tersangka," ujar Yusri Yunus saat dihubungi awak media, Rabu (3/11/2021).
Keempat orang yang ditetapkan tersangka yaitu Rachel Vennya, kekasih beserta sang manajer. Selain itu, satu orang lagi yakni oknum yang membantu Rachel Vennya di bandara.
"Yang pertama sdri RV sendiri, kemudian satu rekannya, kemudian satu lagi manajernya dan satu yang membantu melakukan dia adalah protokol di bandara," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Rachel Vennya kembali memenuhi panggilan polisi atas dugaan kasus pelanggaran kekarantinaan.
Dia menjalani pemeriksaan kedua terkait kaburnya Rachel Vennya dari karantina usai pulang dari Amerika Serikat, Senin (1/11/2021).
Kekasih Rachel Vennya, Salim Nauderer beserta manajer, Maulida Khairunnisa juga nampak turut hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kuasa hukum Rachel Vennya, Indra Raharja menyampaikan kasus kliennnya sudah masuk dalam tahap penyidikan polisi. Kendati demikian, status Rachel Vennya dalam pemeriksaan kali masih sebagai saksi.
Tonton juga vido “Headline Harian Poskota Edisi Rabu 3 November 2021”. (youtube/poskota tv)
Lebih lanjut, Indra menjawab adanya kemungkinan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Pengacara selebgram jutaan pengikut itu menjamin kliennya akan bersikap kooperatif.
Diketahui, Rachel Vennya menggegerkan publik karena diduga kabur saat karantina di Wisma Atlet.
Usai pulang dari Amerika Serikat, mantan istri Okin itu bertolak ke Bali untuk merayakan ulang tahun bersama teman-temannya.
Disebutkan, Rachel Vennya kabur dari wisma atlet dibantu oleh oknum anggota TNI inisial FS. Akibatnya, oknum TNI tersebut dinonaktifkan oleh Kodam Jaya.
Baru-baru Kapendam mengungkapkan satu oknum TNI lagi berinisial IG. Dikabarkan, IG merupakan salah satu staff intel.
Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. (cr07)