Pelat Nomor Khusus, Hak Istimewa Siapa?

Kamis 04 Nov 2021, 06:08 WIB
Mobil milik selebgram Rachel Vennya yang terparkir di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Mobil milik selebgram Rachel Vennya yang terparkir di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/novriadji wibowo)

Oleh Sumiyati, Wartawan Poskota

MARAKNYA kendaraan bermotor khususnya mobil terkait penggunaan pelat nomor palsu kedinasan lembaga pemerintahan hanya untuk mendapatkan privilege atau hak istimewa di sejumlah ruas jalan di Jakarta, dikritisi semua lapisan masyarakat.

Terbaru, kasus pelat palsu yang tak sesuai dengan manifest di STNK mobil yakni kasus mobil Toyota Alphard milik selebgram Rachel Venya yang belakangan heboh lantaran kasus pelanggaran prokes dan karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Ini menguak sisi lain perihal mudahnya masyarakat mendapatkan hak istimewa tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengenakan sanksi tilang dan menyita mobil Toyota Alphard G milik selebgram Rachel Vennya dengan nopol B 139 RFS. Mobil itu tidak sesuai dengan keterangan di STNK yang menyebut mobil tersebut berwarna putih, padahal kenyataannya mobil tersebut telah diubah menjadi warna hitam.

Polisi menyebut kode ‘RFS’ yang dimiliki Rachel Vennya bukan nopol khusus atau milik pejabat pemerintah. Padahal kode tersebut banyak dimiliki oleh pejabat pemerintah dan anggota DPR.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan perihal plat mobil RFS itu jika STNK khusus atau rahasia itu adalah yang 4 angka kepalanya satu. Hal tersebut digunakan untuk pejabat sipil yang mempunyai tugas khusus atau kerahasiaan.

Peraturan itu tercantum pada Perkap (Peraturan Kapolri) No 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.

Menurut aturan itu, STNK khusus adalah yang terdiri dari empat angka. Selain itu, angka awal di pelat nomor tersebut ditulis dengan angka satu.

Polisi menduga alasan Rachel Vennya menggunakan pelat dengan akhiran RFS untuk mendapat kemudahan saat berada di jalan, padahal Rachel telah melanggar Pasal 288 ayat 1 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal tersebut berbunyi “Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”

Mau, ngak mau, suka nggak suka, selain kendaraan ambulance, masyarakat pengendara lain dan kendaraan umum juga harus mengalah jika ada iringan rombongan yang menggunakan pelat nomor istimewa itu melintas di hadapan kita atau di samping kita.

Berita Terkait

Audit Bisnis PCR

Rabu 10 Nov 2021, 05:57 WIB
undefined

Merindukan Tokoh Panutan

Kamis 11 Nov 2021, 06:24 WIB
undefined
News Update