Uji emisi kendaraan yang digelar PPKPI Disnakertransgi DKI. (ist)

Jakarta

Catat Tanggalnya! Agar Tak Kena Tilang, Pemkot Jakbar Sosialisasi Uji Emisi Kendaraan Bermotor

Selasa 02 Nov 2021, 11:45 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat akan melaksanakan sosialisasi Pergub No 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor, besok, Rabu (3/11/2021) di Kantor Walikota Jakarta Barat.

Kasie Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Sudin LH Jakarta Barat, Kamin, mengatakan giat sosialisasi tersebut sekaligus sebagai lokasi uji emisi gratis.

"Penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi pada 13 November 2021, kami terlebih dahulu sosialisasi, agar masyarakat nanti tidak kaget dengan adanya penataan itu," jelas Kamis saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).

Namun demikian, uji emisi gratis ini hanya diperuntukan bagi kendaraan roda empat.

"Uji emisi gratis dan sosialisasi untuk kendaraan roda empat saja, karena untuk roda dua belum bisa," jelas dia.

Dalam pelaksanaan uji emisi gratis ini, Kamin mengatakan tidak ada kuota jumlah mobil yang bisa berpartisipasi. Hanya saja, layanan akan dibuka pukul 08.00.WIB sampai 14.00 WIB.

Selain di Kantor Walikota Jakbar, Kamin menyebut, di wilayah Jakarta Barat sendiri sudah tersedia 61 titik layanan uji emisi yang telah berizin.

"Terdapat 61 layanan, 21 layanan di antraanya merupakan layanan keliling dan 40 lainnya merupakan bengkel uni emisi yang tersebar di sbanyak titik di Jakarta Barat," kata dia.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakkan sanksi berupa tilang untuk seluruh kendaraan yang tidak melakukan atau lulus uji emisi per 13 November 2021.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 yang mengatur seluruh kendaraan wajib melakukan atau lulus uji emisi.

Besaran denda kendaraan yang tak memenuhi standar uji emisi bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250.000. Sementara denda roda empat adalah maksimum Rp500.000.

Terkait kebijakan wajib uji emisi itu, masih menuai pro kontra dari masyarakat. salah satu pengendara motor, Dimas (26) menilai dirinya sepakat jika hal tersebut dilakukan untuk sedikit mengurang polusi udara, terlebih di Jakarta.

"Kalau untuk sedikit mengurangi polusi udara saya sepakat, karena kan saya juga kerja di jalan yang mana saya menghirup udara yang ga sehat karena banyak knalpot yang ngebul," ujarnya saat ditemui, Minggu (31/10/2021).

Namun, untuk melakukan uji emisi tersebut dia menilai nantinya tidak akan begitu efektif karena daerah sub urban seperti di Tangerang dan Bekasi masih banyak pabrik.

"Polusi itukan ga cuma dari kendaraan bermotor, kaya di daerah Tangerang itukan masih banyak pabrik-pabrik," jelasnya.

Meski begitu, Dimas menekankan upaya Pemprov dalam mengurangi polusi udara dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor cukup baik.

Namun dengam satu catatan, jika memang nantinya diterapkan, biaya yang dikeluarkan diharapkan tidak terlalu mahal.

"Kalau bisa si gratis karena kan ini program pemerintah, harusnya juga memfasilitasi. Karena beberapa orang juga kadang bayar cicilan motor udah susah," ucapnya. (Cr01)

Tags:
Uji emisi kendaraan bermotorPemkot Jakbar sosialisasi uji emisiSosialisasi Uji emisi kendaraan bermotorTidak lulus uji emisi ditilang

Administrator

Reporter

Administrator

Editor