Pengendara ojol di kawasan Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. (foto: Cr01)

Jakarta

Jangan Sampai Kena Tilang! Kendaraan di Jakarta Kini Wajib Lulus Uji Emisi, Warga: Asal Tesnya Gratis

Minggu 31 Okt 2021, 19:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov DKI) Jakarta telah mewajibkan kendaraan bermotor untuk melakukan uji emisi.

Mulai 13 November 2021 mendatang, kendaraan yang belum melakukan uji emisi akan ditilang.

Kewajiban uji emisi ini diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Disebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan uji emisi gas buang dan memenuhi ambang batas emisi.

Terkait hal itu, salah satu pengendara motor, Dimas (26) menilai dirinya sepakat jika hal tersebut dilakukan untuk sedikit mengurang polusi udara, terlebih di Jakarta.

"Kalau untuk sedikit mengurangi polusi udara saya sepakat, karena kan saya juga kerja di jalan yang mana saya menghirup udara yang ga sehat karena banyak knalpot yang ngebul," ujarnya saat ditemui, Minggu (31/10/2021).

Namun, untuk melakukan uji emisi tersebut dia menilai nantinya tidak akan begitu efektif karena daerah sub urban seperti di Tangerang dan Bekasi masih banyak pabrik.

"Polusi itukan ga cuma dari kendaraan bermotor, kaya di daerah Tangerang itukan masih banyak pabrik-pabrik," jelasnya.

Meski begitu, Dimas menekankan upaya Pemprov dalam mengurangi polusi udara dengan melakukan uji emisi kendaraan bermotor cukup baik.

Namun dengam satu catatan, jika memang nantinya diterapkan, biaya yang dikeluarkan diharapkan tidak terlalu mahal.

"Kalau bisa si gratis karena kan ini program pemerintah, harusnya juga memfasilitasi. Karena beberapa orang juga kadang bayar cicilan motor udah susah," ucapnya.

Terpisah, pengendara ojol di kawasan Kedoya, Muhammad Nurul (41) mengatakan uji emisi yang rencananya akan diterapkan merupakan ide yang cukup bagus jika memang untuk mengurangi polusi udara.

Dirinya yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online (ojol) itu merasa tidak direpotkan jika memang harus melakukan uji emisi pada kendaraannya.

"Untuk kurang polusi udara saya setuju aja sih, motor saya juga kan original pabrik jadi pasti lolos uji emisi," tuturnya.

Namun ia menilai, kebijakan ini nantinya akan sulit diterapkan, sebab beberapa pengendara motor masih banyak yang menggunakan motor tidak standar.

"Kan masih banyak juga orang yang pakai motornya 2 tak, ada yang memang pakai motor tua tapi masih dipakai karena dirawat, nah itu kalau yang saya linat bakal sulit," paparnya.

Meski begitu, namun ia setuju dengan adanya uji emisi pada kendaraan bermotor. Sebab hal itu setidaknya dapat mengurangi polusi udara khususnya di Jakarta.

Yanwar berharap, nantinya pelaksanaan uji emisi dilakukan dapat difasilitasi oleh pemerintah.

"Kalau bisa gak ada biaya untuk uji emisi kendaraan. Repot sih kalau ada biaya yang harus dikeluarkan lagi," tutupnya. (Cr01)

Tags:
Kendaraan di Jakarta wajib lulus uji emisiKendaraan wajib lulus uji emisiTes uji emisi gratisTes uji emisi berbayar

Administrator

Reporter

Administrator

Editor