BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Akhirnya, suami yang membunuh istrinya dengan hantaman tabung gas elpiji 3 kilogram (kg) di Jatisampurna, ditangkap polisi di satu taman di wilayah Cibubur, Jumat (29/10/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombespol Aloysius Suprijadi, mengumumkan penangkapan itu, Jumat (29/10/2021).
Pelaku Harry Purnama (30) sudah jadi tersangka membunuh istrinya (Novi Savitri). Tersangka sempat melarikan diri usai membunuh istrinya Novi Safitri yang ditemukan tewas tergeletak di ruang tengah akibat dihantam oleh tabung gas elpiji 3 kilogram (kg), pada Rabu (27/10) lalu.
Tersangka berhasil ditangkap setelah ditemukan di sebuah taman, berada di wilayah Cibubur.
"Di wilayah Cibubur, yang bersangkutan ini, dicari oleh petugas kemudian berdasarkan info di lapangan yang bersangkutan, ditangkap di taman di perumahan di Cibubur," pungkasnya
Kombes Aloysius Suprijadi mengungkapkan, kejadian ini TKP di rumah di Jalan Randu, Kelurahan Jati Raden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
"Pada kejadian tersebut kekerasan dalam rumah tangga dan atau menghilangkan nyawa orang ini yang jadi korban Novi Safitri pelaku (HP) merupakan suami korban," ucap Kombes Aloysius Suprijadi, Jum'at (29/10/2021) sore.
Ia juga membenarkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 pagi, dia memukul kepala korban dengan tabung gas elpiji 3 kg.
"Pada sekitar pukul 02.00 pagi telah melakukan kekerasan terhadap istrinya dengan cara memukul bagian kepala korban dengan menggunakan tabung gas elpiji 3kg," paparnya
Ia juga mengungkapkan bahwa adanya informasi tersebut, diketahui saat anak dari korban menangis dengan keras dan keluar rumah meminta bantuan ke para tetangga.
"Yang mana kejadian tersebut disaksikan anak daripada korban daripada pelaku kemudian anak tersebut menangis yang mana tangisanya keras tetangga berdatangan, pelaku melarikan diri didapati di TKP, istri sudah bersimbah darah dan meninggal dunia," lanjutnya
Dikatakan nya, bahwa barang bukti yang berupa tabung gas elpiji tiga kilogram, yang diketahui berada disamping jasad Novi Safitri telah diamankan.
"Alat bukti yang disita tabung gas, kemudian hasil autopsi visum daripada korban ini adalah foto daripada pelaku," tegasnya
Meski tersangka telah diamankan, akan tetapi pihak penyelidik belum memberikan secara rinci apa yang menjadi motif daripada tersangka melakukan pembunuhan dengan cara keji menhantam tabung gas ke kepala korban.
"Masih didalami penyidik, karena tahap penyidikan sudah diamankan yang bersangkutan," singkat Kombespol Aloysius Suprijadi
Sebelumnya menurut informasi yang didapatkan oleh Poskota.co.id, bahwa korban dan tersangka telah menjalin hubungan rumah tangga sudah selama tujuh tahun yang lalu.
Pasangan suami istri tersebut dikaruniai dua orang anak perempuan yang masih kecil dan balita.
Yang pertama berusia Lima tahun, dan kedua berusia dua tahun.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, tersangka Harry Purnama, dengan pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 kemudian tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun. (*)