ADVERTISEMENT

Terungkap! Bareskrim Polri Ciduk Pelaku Penyuntikan Gas Elpiji Ukuran 3 Kg ke 50 Kg

Rabu, 13 April 2022 20:30 WIB

Share
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto saat konpers di Bareskrim Polri, Rabu (12/4). (zendy)
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto saat konpers di Bareskrim Polri, Rabu (12/4). (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bareskrim Polri mengungkap kasus tersangka penyuntikan gas 3 kg yang dipindahkan ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg.

Para tersangka tersebut terdapat di wilayah Jawa Barat dan Jakarta.

"Hari ini kami melakukan penegakan hukum terkait adanya penyalahgunaan gas LPG dari subsidi 3 kg yang kemudian disuntik dipindahkan menjadi 12 kg dan 50 kg. Ini terjadi di provinsi Jawa Barat dan Jakarta," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Pipit Rismanto di Bareskrim Polri, Rabu (14/2/2022)

Adapun identitas pelaku kasus penyuntikan tersebut berinisial FR dan JG.

Keduanya ditangkap di wilayah yang berbeda.

"Keduanya ditangkap di Jalan Burangkeng Setu Bekasi, Kp. Cinyosong RT 04 RW 02, Desa Burangkeng, Kec. Setu Kab. Bekasi Jawa Barat dan Jln Pulo kambing 3 No. 12, Jatinegara, kec. Cakung, Jakarta Timur," lanjut Rismanto.

Saat ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 2214 (Dua Ribu Dua Ratus Empat Belas) Tabung Gas Elpiji Subsidi ukuran 3 Kg, 702 (tujuh ratus dua) Tabung Gas Elpiji Non Subsidi ukuran 12 Kg, 54 (lima puluh empat) Tabung Gas Ukuran 50 kg, 168 (seratus enam puluh delapan) Selang Regulator, 6 (enam) Timbangan Elektronik, 2 (dua) unit Mobil R4, dan Beberapa Buku Catatan.

Adapun modus operandi kasus penyuntikan terhadap tabung gas LPG, Rismanto mengatakan, bahwa para pelaku melakukan pemindahan (penyuntikan) isi tabung gas elpiji subsidi ukuran 3 kg dipindahkan ke tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg yang selanjutnya tabung gas elpiji non subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg dijual dengan harga dibawah standar ke warung-warung.

"Saat ini Polri selama tahun 2022 sudah mengungkap juga sebelumnya sampai 120 kasus masalah migas ini dengan tersangka 175 orang ini secara keseluruhan di seluruh Indonesia," lanjutnya.

Saat ini polisi terus mendalami terkait kasus penyuntikan gas LPG tersebut.

Kedua tersangka Pasal 40 angka 9  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Pelindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun dan denda Rp 2.000.000.000. (cr07)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT