Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin. (Fernando Toga)

Kriminal

Polres Tangsel Ciduk Komplotan Polisi Gadungan yang Rampok Pengemudi Ojol

Jumat 29 Okt 2021, 23:29 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polres Tangerang Selatan ciduk lima orang polisi gadungan yang berinisial P, F, R, G, dan A lantaran melakukan pemerasan dan penipuan terhadap pengemudi ojek online dengan mengaku sebagai Polisi Narkoba. 

Kejadian ini bermula saat korban tengah mengais rejeki di Jalan Martadinata, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Saat itu korban dihampiri oleh lima orang pelaku yang mengaku sebagai anggota Satnarkoba. 

"Awalnya korban sedang melakukan pekerjannya sebagai driver gojek, ojek online, kemudian di tengah jalan korban diberhentikan oleh para pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri dari bidang tugas narkoba," ungkap Kapolres Kota Tangerang Selatan, AKBP Iman Imanuddin, Jumat (29/10/2021). 

Kata dia setelah dimasukan kedalam mobil, korban langsung mendapat kekerasan yang dilakukan tersangka. 

Saat itu korban diminta untuk memberikan ATM miliknya beserta dengan PINnya.  

"Kemudian si korban diamankan ke dalam mobil. Korban diintimidasi, dan di keroyok oleh para pelaku dipaksa menyerahkan ATM beserta pinnya," ujarnya. 

Selain melakukan pemukulan, kata Kapolres, korban juga ditodongkan dengan replika korek api yang menyerupai senjata api. 

"Selain memukul, pelaku juga menodongkan benda sejenis senjata api tapi setelah kami lakukan pemeriksaan itu ternyata korek api. Karena tidak tahu korban takut dan terindimidasi sehingga menyerahkan ATN berserta PINnya," ujarnya. 

Akibat kejadian ini korban langsung melaporkannya ke Polres Kota Tangsel. Saat itu para pelaku yang melakukan intimidasi dengan modus menuduh korban. 

"Enggak (narkobanya tidak ada). Pelaku cuma mengamankan korban. Menuduh, mengintimidasi tapi tidak ditemukan narkobanya," jelasnya. 

Setelah isi ATM dikuras, lanjut Kapolres, kemudian korban dikembalikan ke tempat  awal penjemputan. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian hingga jutaan rupiah. 

"Iya dimasukan ke dalam kendaraan diajak keliling diturun kan ke tempat awal korban diambil. Kerugian antara Rp6 juta hingga Rp100 juta," ujarnya. 

Kapolres mengatakan kawanan ini bukan batu pertama kalinya beraksi dengan modus yang sama. 

"Iya betul. Dengan modus yang sama di wilayah Tangsel sekitaran Bintaro," tukasnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP. (muhammad iqbal) 

Tags:
Polres Tangsel Ciduk Polisi GadunganKapolres Kota Tangerang SelatanAKBP Iman Imanuddin

Administrator

Reporter

Administrator

Editor