ADVERTISEMENT

Polisi Gadungan Peras Pemuda di Tigaraksa dengan Meminta HP, Juga Ancam akan Tembak Keponakan Korban

Selasa, 28 Juni 2022 18:26 WIB

Share
Polisi gadungan yang jadi tersangka saat diamankan di Polsek Tigaraksa. (Foto/ist)
Polisi gadungan yang jadi tersangka saat diamankan di Polsek Tigaraksa. (Foto/ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang berhasil amankan seorang pria RZ (22) ditangkap usai melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi alias polisi gadungan, pada Sabtu (25/6).  RZ merupakan  warga Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Tigaraksa AKP Hengki Kurniawan membenarkan telah diamankan seorang pria RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan cara mengaku sebagai anggota polisi alias  polisi gadungan.

Menurut Kapolsek, Polisi gadungan memeras pemuda di Tigaraksa dengan meminta HP, disertai pula ancaman akan menembak keponakan korban kalau permintaannya tidak dituruti. 

“Benar telah diamankan seorang pria berinisial RZ yang diduga telah melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota polisi ( polisi gadungan) dengan menggunakan kaos bertuliskan polisi setelah melakukan pemerasan kepada YK (19) pada Selasa (21/06) sekitar pukul 20.30 WIB di Kampung Kedongdong Desa Pasirnagka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang,” kata Hengki pada Selasa (28/6).

Hengki menjelaskan, pelaku mengancam agar korbannya menyerahkan dua unit handphone miliknya.

“Pelaku mengancam korban untuk menyerahkan barang pribadi, pelaku mengancam akan menembak keponakan korban, pada saat itu korban menyerahkan dua unit handphone Realme dan Vivo, kemudian korban melaporkan kejadian pemerasan tersebut ke Polsek Tigaraksa Polresta Tangerang,”.

Mendapatkan laporan adanya pemerasan, lanjut Hengki, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. 

Tak butuh waktu lama, pelaku  polisi gadungan itu  berhasil diamankan di Aria Jaya Santika Desa Pasirnangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

“Tim berhasil amankan pelaku dan saat dilakukan Pengeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa satu unit handphone merk Realme milik korban sesuai dengan laporan, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa Polsek Tigaraksa,”.

Atas perbuatannya polisi gadungan itu dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara. (Veronica Prasetio)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT