Gerbang Sekolah Masih Disegel, Pemkab Tangerang Pastikan Anak SDN Kiara Payung Tidak Terlantar 

Rabu 27 Okt 2021, 06:59 WIB
SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

SDN Kiara Payung Kecamatan Pakuhaji. (Foto/Poskota.co.id/Iqbal)

Namun dia meminta pihak ahli waris dapat bersabar dan mengikuti prosedur yang ada. 

"Pembayaran oleh Pemkab ada aturannya, silahkan ditempuh aturannya dulu," ungkap Zaki pada Poskota. 

Sementara itu Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang M Hidayat membenarkan jika pihaknya belum sama sekali membayarkan lahan milik warga tersebut. 

"Mungkin harus di klarifikasi jadi tadi mas sebutkan ini sengketa. Ini sudah bukan sengketa. Sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa tanah itu sah sebagai milik ahli waris," ungkap dia pada Wartawan, Selasa (26/10/2021). 

Menurut dia dalam perkara ini pihak Pengadilan Negeri Tangerang telah memutuskan pada awal tahun 2020.

Dalam putusannya dia menyebut PN Tangerang tanah yang ada di SDN Kiara Payung sah milik ahli waris. 

"Itu putusan pengadilan kita harus menerima putusan itu. Sekarang hanya tinggal proses penggantian. Nah didalam amar putusan pengadilan tidak disebutkan nilai berapa yang harus diganti. Tapi disitu disebutkan bahwa proses sesuai ketentuan yang berlaku. Berati harus sesuai dengan proses pengadaan dan lainnya," ujarnya. 

Menurutnya Pemerintah Kota Tangerang belum melakukan pembayaran lantaran saat itu APBD Tahun 2021 sudah diadakan. 

"Sehingga belum ada anggaran buat proses pengadaan itu. Maka bukan Pemda mendiamkan dan tidak memperhatikan hak-hak ahli waris. Tapi momentum menambahkan kegiatan baru hanya ada di proses ABT Perubahan. Dan baru kita susun kemarin dan baru Senin kemarin," ujarnya. 

Ridwan mengatakan untuk dapat menilai suatu lahan diperlukan proses. Hal ini tentunya akan menjadi landasan Pemda untuk melakukan pembayaran. 

"Di situ sudah diamanatkan untuk menilai tanah tersebut untuk bisa kita ketahui berapa nilai yang harus diganti sama Pemda. Pihak lawyer dan ahli waris sudah kita jelaskan soal itu apbd bukan seperti uang prbadi dan ada ketentuan yang harus diikuti," jelasnya. 

Namun atas persoalan ini pihak pemilik waris dianggap tidak mengerti. Meski begitu pihak Pemkab Tangerang tetap menghargai keputusan atas penyegelan terebut. 

Berita Terkait

News Update