JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jika rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan lagi, ada cara tersendiri baik sang istri maupun suami untuk mengajukan perceraian ke pengadilan baik pengadilan agama maupun pengadilan negeri.
Jika kita melihat pada Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (UU Perkawinan), gugatan cerai boleh diajukan baik oleh suami maupun istri, atau kuasa hukumnya kepada Pengadilan setempat.
Adapun pasal tersebut berbunyi:
Gugatan perceraian diajukan suami atau isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat
Dengan kata lain, istri boleh menggugat cerai suami dan tidaklah dipersyaratkan untuk meminta izin kepada suami terlebih dahulu.
Meski begitu, terdapat sejumlah alasan yang menjadi landasan kuat untuk bercerai dengan pasangan berdasarkan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 19 PP 9/1975, antara lain:
Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri; Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Cara Mengajukan Gugatan Cerai
Bercerai merupakan mimpi buruk bagi setiap pasangan.
Namun ada kalanya beberapa hal tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga perceraian jadi jalan satu-satunya yang dipilih sebagai solusi mengatasi masalah di dalam rumah tangga.
Apabila Anda sudah memantapkan hati untuk bercerai dan hendak mengajukan permohonan gugat cerai ke pengadilan, maka ada beberapa langkah yang perlu diperhatikan, di antaranya:
Siapkan Dokumen
Dalam mengajukan gugatan cerai, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen pendukung sebagai salah satu syarat perceraian.
Dokumen ini menjadi syarat agar pengajuan gugatan dapat dikabulkan oleh Pengadilan, yakni:
Surat Nikah asli
Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
Foto copy Kartu Keluarga (KK)
Apabila bersamaan Anda berniat untuk mengurus harta bersama atau harta gono gini, maka wajib menyiapkan bukti surat kepemilikannya misalnya:
Surat sertifikat tanah (jika sertifikat tana diatasnamakan penggugat atau pemohon)
Surat BPKB (Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor)
Surat STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tuk kendaraan bermotor
Kuitansi berupa surat jual-beli
Daftar Gugatan Cerai ke Pengadilan
Jika segala berkas atau dokumen sudah lengkap, Anda bisa langsung mendaftarkan gugatan cerai ke pengadilan.
Permohonan ini bisa diberikan baik ke Pengadilan Agama untuk yang beragam islam atau ke Pengadilan Negeri yang berada di wilayah kediaman pihak tergugat.
Membuat Surat Gugatan
Selanjutnya, sebagai cara memenangkan gugatan cerai istri harus membuat surat gugatan sebagai kewajibannya, lengkap dengan alasan menggugat cerai suami yang dapat diterima oleh hakim.
Anda dapat meminta kepada kuasa hukum atau pengacara untuk Anda.
Bagi penyandang tuna netra, buta huruf atau tidak dapat baca tulis, maka Anda dapat mengajukan gugatan secara lisan di hadapan Ketua Kemudian surat gugatan ini didaftarkan ke Pejabat Kepaniteraan Pengadilan.
Adapun untuk contoh surat gugatan cerai biasanya berisikan:
Identitas kedua belah pihak (istri dan suami), yang terdiri dari: nama lengkap (beserta gelar dan bin/binti), usia, pekerjaan, tempat tinggal.
Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 67 (a) UU No. 7/1989. Perlu diingat, identitas para pihak ini pun dilengkapi dengan informasi yang berhubungan dengan agama, profesi serta status kewarganegaraan
Dasar atau alasan gugatan, ini berisi keterangan berupa urutan kejadian sejak mulai perkawinan dilangsungkan, peristiwa hukum yang ada misalnya lahirnya anak, hingga munculnya ketidakcocokan antara suami dan istri yang mendorong terjadinya perceraian, dengan alasan-alasan yang diajukan dan uraiannya yang kemudian menjadi dasar tuntutan.
Posita atau Fundamentum Petendi, yang merupakan alasan menggugat. Alasan ini berisi deskripsi terkait kronologis (urutan peristiwa) dari awal pernikahan, kejadian hukum yang datang (umpamanya: kelahiran anak), sampai timbulnya pertikaian diantara Anda dan pasangan yang menjadi memicu perceraian.
Tuntutan atau permintaan hukum (petitum), yaitu tuntutan yang diminta oleh penggugat agar dikabulkan oleh hakim.
Misalnya menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian, menghukum tergugat untuk membayar nafkah iddah kepada penggugat selama tiga bulan, menetapkan hak pemeliharaan anak diberikan kepada penggugat, menetapkan bahwa harta bersama yang diperoleh selama perkawinan (gonogini), atau menghukum penggugat membayar biaya perkara.
Menyiapkan Saksi
Alasan yang telah Anda tuliskan di surat gugat cerai, nantinya akan disampaikan di Pengadilan.
Anda pun harus membawa serta saksi untuk membuktikan alasan perceraian dan memperkuat argumen Anda sebagai penggugat.
Saksi bisa berjumlah satu orang atau beberapa orang. Keakuratan dari keterangan saksi bisa dilengkapi dengan beberapa bukti lain, seperti foto, video, dan lainnya.
Biaya yang Perlu Disiapkan
Mengetahui biaya gugat cerai dapat membantu Anda untuk memperkirakan berapa anggaran yang bakal dikeluarkan hingga akhir proses perceraian.
Untuk biaya sendiri akan dibagi menjadi beberapa bagian, antara lain:
Biaya Advokat
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, tidak ada standar baku untuk anggaran biaya bagi advokat.
Sebab, biaya pengacara atau advokat atas jasanya sangat bergantung pada kesepakatan Anda dengan pengacara/advokat yang ditetapkan secara wajar.
Namun, pada umumnya pengacara/advokat menawarkan jasa hukum dengan 2 skema pembayaran, yakni lump sump (pembayaran tunai) dan hourly basis atau dihitung per jam. Anda tinggal memilih mana yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Panjar Biaya Perkara
Untuk besaran panjar biaya perkara bergantung pada pengadilan mana Anda akan mengajukan gugatan cerai.
Bagi yang beragama Islam maka bisa mengajukan permohonan cerai ke Pengadilan Agama meliputi tempat tinggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Jadi, jika Anda tinggal di Bogor, maka panjar biaya perkara cerai talak akan mengikuti ketentuan dari Pengadilan Agama Bogor.
Sementara bagi Anda dengan agama selain Islam, gugatan cerai bisa diajukan ke Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.
Perlu Anda ketahui juga, besaran panjar biaya perkara perceraian dapat berbeda antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama.
Biaya Pencatatan Perceraian
Sesudah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, perceraian harus dicatatkan di Catatan Sipil.
Selanjutnya, Pejabat Pengadilan yang ditunjuk wajib mengirimkan satu helai salinan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang telah dikukuhkan, tanpa bermeterai ke Pegawai Pencatat di tempat perceraian itu terjadi.
Kemudian Pegawai Pencatat akan mendaftar putusan perceraian dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu.
Pencatatan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus empat syarat, yaitu: salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; kutipan akta perkawinan; KK; dan KTP.
Pencatatan ini dilakukan dalam register Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/ Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Setelah melalui tahapan demi tahapan, akan diterbitkan Kutipan Akta Cerai sebagai bukti telah terjadi perceraian.
Nah, itulah cara mengurus surat cerai yang harus Anda ketahui untuk melancarkan semua prosesnya. (*/mia)