TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang wanita Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring jajaran Satpol PP Kota Tangerang Selatan dipastikan tengah hamil 4 bulan.
Dirinya nekat menjajakan diri dengan tarif hingga Rp1,5 juta dalam sekali kencan.
Wanita berusia 27 tahun ini berasal dari Subang, Jawa Barat ini mengaku belum satu tahun menjajakan diri di Kota Tangsel. Sebut saja Bunga, saat terjaring Satpol PP Kota Tangerang bersama dengan empat orang lainnya hanya dirinya yang tengah mengandung.
"Iya sedang hamil 4 bulan. Saat kita operasi dia sedang bersama laki laki di sebuah kamar kos," ungkap Kepala Seksie Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachrily saat dihubungi Poskota, Senin (25/10/2021).
Kata dia dalam sekali kencan dirinya menarifkan hingga Rp1,5 juta kepada konsumen.
Namun saat dipergoki kencan Dengan seorang Pria asal Jawa Timur ini Bunga hanya menarifkan Rp1 juta untuk satu hari.
"Jadi karena si cowok ini tampan si cewe ini ngasih diskon. Dia ini buat satu hari boomingnya," ucapnya.
Kata Muksin wanita asal Subang ini memang tinggal sendiri di kamar kos. Sementara itu kandungannya belum terlihat besar.
"Masih kecil perutnya. Itu karena kita peka makanya kita tahu dia hamil. Dan kita kirim dia ke Dinsos untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
Sementara itu Kadinsos Kota Tangsel Wahyunoto mengaku saat ini pihaknya telah mengirim yang bersangkutan ke sebuah yayasan yang ada di Anyer, Banten.
"Kita sudah serahkan ke yayasan namanya Marceila Foundation, Banten , Anyer. Dia disana untuk pemulihan mental. Kalau di kita hanya penanganan di rumah singgah sebatas memenuhi kebutuhan dasar apakah sandang pangan makanan," jelasnya.
Dia mengatakan pihak yayasan akan terlebih dahulu memberikan pembinaan sebelum mengembalikan ke pihak keluarga.
"Yang bersangkutan sebelum dikembalikan kepada keluarganya diberikan dulu pembinaan. Kemarin langsung kita bawa," ujarnya.
Dia menambahkan di yayasan tersebut nantinya PSK tersebut akan ditanya juga siapa yang pertama mengajaknya bekerja sebagai PSK.
"Mudah-mudahan dengan orang yang profesional, psikologi nya. Dia juga Penyintas, jadi dia tau kan menggali, siapa nih yang bawa kamu dan mobilisasi, itu yang kita kejar bisa dikenakan pidana.bKalau mereka (PSK) kebanyakan korban," tuntasnya. (muhammad iqbal)