ADVERTISEMENT

Miris, 2 dari 5 PSK yang Open BO Diamankan Satpol PP Masih Dibawah Umur

Senin, 25 Oktober 2021 10:45 WIB

Share
Satpol PP Kota Tangsel saat melakukan razia di kos -kosan dan apartemen. (Foto/satpolpptangsel)
Satpol PP Kota Tangsel saat melakukan razia di kos -kosan dan apartemen. (Foto/satpolpptangsel)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - 2 dari  5 PSK yang open BO diamankan Satpol PP Kota Tangerang masih dibawah umur.

Kelima wanita tersebut tertangkap setelah melakukan open Booking Online (BO) di wilayah Rawa Mekar Jaya, apartemen di Ciputat, dan apartemen di wilayah Rawa Buntu.

Mirisnya, dua dari lima wanita yang diamankan masih dibawah umur

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry mengungkapnya, kelima wanita ini terjaring razia yang diadakan pihaknya pada Minggu (24/10) malam.

"Kita amankan 5, dua masih dibawah umur, dua dewasa dan satu sedang hamil," kata Muksin, Senin (25/10).

Dari pengakuannya, lanjut Muksin, mereka bekerja sebagai wanita open BO sudah 4 bulan hingga 1 tahun lamanya.

"Ada yang baru 4 bulan, ada yang sudah setahun," ungkapnya.

Kemudian, untuk tarif kelima wanita ini juga beragam, mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta per sekali kencan.

"Tarif open BO Rp 500 sampai dengan Rp 1 juta," ujarnya.

Setelah di data dan diberikan pembinaan, mereka diperbolehkan pulang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT