JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelanggaran jam operasonal yang dilakukan sejumlah tempat usaha seperti restoran dan kafe yang ada di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, dimasa PPKM Level 2 dirazia Satpol PP dan dilakukan penyegelan.
Lima diantaranya pun, langsung diberikan sanksi mulai dari teguran tertulis hingga penyegelan atau penutupan sementara.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP DKI Jakarta, Tumbur Parluhutan Purba menyebutkan, sejumlalah kafe dan ban yang segel tersebut yakni, Vote Bar, Red Wolf bar, BarnOwl, Barcode Lounge.
“Razia bar dan kafe tersebut kita lakukan pada Jumat (22/10/2021) dini hari,” ungkapnya melalui keterangan tertulis, Minggu (24/10/2021).
Dijelaskan Tumbur, selain itu jajarannya pun melakukan patroli dengan mendatangi 2 Bar Hollywings di kawasan sekitar . Namun, petugas mendapati tempat sudah dalam keadaan tutup.
“Diminta kepada pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan protokol kesehatan meskipun sudah dilakukan pelonggaran ketentuan dan penurunan level 2 PPKM di Jakarta,” imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengingatkan warga untuk waspada tidak kendor. Tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan (prokes) 3 M, yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas.
Politisi senior Gerindra tersebut, juga mengatakan adanya pelonggaran tersebut sebagai konsekuensi penurunan level PPKM dari 3 menjadi 2 di Jakarta.
Penurun juga terjadi, karena capaian vaksin yang sangat tinggi dan kasus Covid-19 menurun. (deny)