PERGERAKAN masyarakat kian meningkat sejak PPKM level 2 diterapkan di Jabodetabek (minus Kabupaten Bogor dan Tangerang) sejak 19 Oktober lalu. Ini terlihat pada transportasi umum massal seperti Commuter Line (KRL), TransJakarta dan angkutan umum lainnya. Begitu juga di tempat – tempat umum yang biasa digunakan untuk ngumpul – ngumpul – kongkow atau santai seperti kafe, taman dan lokasi wisata.
Commuter Line (KRL) pada pagi hari (berangkat kerja) tampak penuh penumpang, baik dari Cikarang – Jatinegara – Manggarai- Kota, maupun dari Bogor-Depok menuju Jakarta Kota. Bahkan sebagian terlihat berdiri karena tidak kebagian tempat duduk.
Dengan PPKM level 2, KRL boleh diisi dengan kapasitas penumpang 100 persen. Dampaknya penumpang penuh, utamanya di pagi hari berangkat kerja maupun pulang kerja. Maknanya kondisi penumpang KRL sudah sama seperti sebelum ada pembatasan.
Kepadatan penumpang juga terlihat di Bus TransJakarta yang dibolehkan diisi 100 persen kapasitas penumpang.
Yang dapat kita cerna, aktivitas masyarakat di Jabodetabek sudah kembali normal, tak ubahnya tanpa ada pembatasan. Ini dapat dipahami mengingat dengan PPKM level 2 kelonggaran kian dibuka.
Pemprov DKI Jakarta misalnya sudah membuka Lapangan Banteng, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Gelanggang Olahraga (GOR) dan sejumlah fasilitas umum lainnya.
Sejalan dengan itu sistem pelat nomor mobil ganjil genap ikut diperluas menjadi 13 titik. Ini upaya mencegah penumpukan lalu lintas sebagai salah satu upaya memecah kerumunan.
Kita tentu sepakat mencegah kepadatan, penumpukan dan kerumunan semakin menjadi prioritas menyusul diberlakukannya PPKM level 2 di Jakarta dan sekitarnya.
Dapat diprediksi, penumpukan akan terjadi pada angkutan umum massal, tempat santai, kawasan bisnis, pasar swalayan, pasar rakyat dan tempat –tempat umum lainnya.
Dengan kapasitas penumpang 100 persen, berarti semua kursi bisa diisi. Duduk berdempetan antara penumpang yang satu dengan lainnya alias tanpa jarak.
Ini dapat dipahami karena semua penumpang sudah selesai vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua sebagai syarat bisa masuk dan naik KRL lewat aplikasi PeduliLindungi.