Dirlantas Polda Metro Jaya gelar konferensi pers kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo KM 28, Selasa (19/10/2021). (foto: Cr01)

Kriminal

Sopir Ojol Tabrak Lari Wanita hingga Tewas Terancam Hukuman 3 Tahun Bui

Selasa 19 Okt 2021, 17:31 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Wanita yang ditemukan tewas di Tol Sedyatmo Jakarta KM 28 berinisial L (44) pada Sabtu (16/10/2021), dipastikan karena ditabrak oleh sopir ojek online berinisial RF.

Polisi mengatakan, pelaku bisa saja tidak dijadikan tersangka, asalkan saat kecelakaan terjadi, pelaku bisa langsung melaporkan kejadian ke polisi terdekat, bukan malah kabur.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, bedasarakan rekaman cctv yang ada, korban saat itu terbukti sedang berjalan kaki di jalan tol.

Korban dinilai juga menyalahi aturan sesuai dengan pasal yang berlaku. Dimana jalan tol seharusnya diperuntukkan hanya untuk pengendara mobil, maupun petugas tol, bukan untuk pejalan kaki.

"Di dalam UU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan pada pasal 56, setiap orang dilarang memasuki jalan tol, selain pengguna dan petugas jalan tol," jelasnya.

Namun, RF tetap dinyatakan bersalah karena terbukti kabur usai melakukan tabrak lari kepada korban.

"Sebetulnya dalam kasus ini kalau si pengendara ini berhenti dan memberikan pertolongan bisa saja dia tidak dijadikan tersangka karena unsur lalai pasal 310 itu menjadi gugur," kata Sambodo.

"Tetapi karena yang bersangkutan melarikan diri, maka masuk unsur 312 tabrak lari dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara," sambungnya.

Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan seorang pria berinisial RF yang diduga berkaitan dengan temuan jenazah perempuan bernama Linda (44) di Tol Sedyatmo, Jakarta Utara, Minggu (17/10/2021).

"RF diamankan di rumahnya di kawasan Cilincing, Jakarta Utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, dikonfirmasi Poskota.co.id.

 

Dirlantas Polda Metro Jaya gelar konferensi pers kasus tabrak lari di Tol Sedyatmo KM 28, Selasa (19/10/2021). (foto: cr01)

Diketahui, sesosok mayat perempuan ditemukan tergeletak di pinggir jalan Tol Jakarta-Sedyatmo KM 28 yang mengarah ke Bandara Soekarno Hatta.

Mayat perempuan itu ditemukan pada Sabtu (16/10/2021) sekira pukul 08:30 WIB dan dalam kondisi wajah berlumuran darah.

"Dilaporkan telah ditemukan mayat di Jalan Tol Jakarta-Sedyatmo KM 28 Bawah arah Bandara Soetta," sebut Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Sutikno dalam laporan tertulis yang diterima Poskota.co.id, Sabtu (16/10/2021).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mayat perempuan diduga bernama Linda berusia sekitar 44 tahun dan beralamat di Jalan Mangga Besar XIII, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar Jakarta Pusat.

Saat ditemukan dalam kondisi tergeletak, korban menggunakan kaus berwarna putih dan celana olahraga panjang warna hitam.

Adapun jasad korban ditemukan pertama kali oleh seorang petugas kebersihan yang kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. (Cr01)

Tags:
Sopir ojol terancam hukuman 3 tahun buiSopir ojol tabrak wanita di jalan tolSopir ojol tabrak wanita di jalan tol hingga tewasWanita tewas tertabrak di tol

Administrator

Reporter

Administrator

Editor