ADVERTISEMENT

Kadensus 88: Ingat, Jangan Kaitkan Kasus Terorisme dengan Agama Tertentu, Terutama Islam!

Jumat, 15 Oktober 2021 10:27 WIB

Share
Ilustrasi pelaku terorisme (Foto: Indiandefencereview/Ilustration)
Ilustrasi pelaku terorisme (Foto: Indiandefencereview/Ilustration)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kepala Detasemen Khusus (Kadensus) 88 Antiteror Polri Irjen Pol Martinus Hukom menanggapi isu soal banyaknya isu tentang apakah kasus terorisme yang ditangani hanya khusus beragama Islam saja.

Menjawab pertanyaan itu, Irjen Pol Martinus tidak ingin menyebut bahwa pihaknya hanya menangani kasus teroris beragama Islam.

Irjen Pol Martinus sama sekali tidak ingin menempelkan istilah teroris atau terorisme dengan agama manapun, terutama Islam.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Irjen Pol Martinus saat diundang berbincang-bincang dengan Karni Ilyas di kanal YouTube-nya yang diunggah pada Kamis (14/10/2021) kemarin.

“Karena kalau kita menempel itu, artinya kita menstigma seluruh komunitas yang punya agama yang sama sehingga saya mencoba menggeser itu tidak boleh kita satukan, itu yang pertama,” kata Irjen Pol Martinus.

Meski begitu, daam kasus-kasus tertentu dijelaskan juga ada sejumlah pelaku yang diamankan Densus 88 dan mereka bukan beragama Islam.

Beberapa contoh kasus juga dijelaskan oleh Irjen Pol Martinus, seperti penangkapan Leopard pengebom Mall Alam Sutera, Tangerang dan menembak mati dua anggota kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso, Sulawesi Tengah.

“Jadi jika kita berbicara tentang penegakkan hukum, kita tidak boleh miring sedikit ke kiri dan ke kanan, kita harus lurus, itulah hukum,” imbuhnya.

Kemudian ketika berbicara tentang kasus teroris di Papua, Densus 88 biasanya akan melihat dari segi definisi terorisme.

Mengambil penjelasan dari seorag filosof, Irrjen Pol Martinus menjelaskan kalau terorisme adalah penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan kepada orang yang tidak bersalah.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT