ADVERTISEMENT

Masih Trauma Disekap di Hotel di Kawasan Depok, Korban Kini Malah Dilaporkan atas Kasus Penggelapan dan Penipuan

Jumat, 15 Oktober 2021 09:34 WIB

Share
Korban HS di kediamanya daerah Depok. (ist)
Korban HS di kediamanya daerah Depok. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

DEPOK, POSKOTA. CO. ID - Sebagai korban penganiayaan dan penyekapan di dalam kamar sebuah hotel  ternama di Depok, HS beserta istri mengaku kecewa lantaran para pelaku tidak ditahan.

"Kecewa dan merasa kekhawatiran dari saya selaku korban karena pelaku penyekapan dan penganiayaan berkeliaran di luar, " kata HS melalui keterangannya persnya kepada wartawan, Jumat (15/10/2021) pagi.

HS yang merupakan seorang pengusaha ini mengaku masih belum sembuh  trauma akibat dari peristiwa penyekapan di kamar hotel. Selain itu dirinya juga khawatir atas keamanan jiwa dirinya sekeluarga.

“Jujur saja, saya mengalami kekecewaan yang mendalam, ditambah saya malah dilaporkan ke Polda terkait dengan penipuan,” cetus nya.

Sementara itu terpisah kuasa hukum Handiyana Sihombing (HS), Jon Mathias menambahkan pihaknya meminta kepada Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum atas kasus kliennya.

Jon menilai bahwa keamanan jiwa atas kliennya menjadi terganggu akibat dari bebasnya empat tersangka pelaku penganiayaan tersebut.

"Kami juga menyayangkan adanya pelaporan terhadap kliennya ke Polda Metro Jaya terkait atas tuduhan dugaan melakukan penggelapan dan penipuan. Klien kami merupakan korban atas kejadian ini, saya meminta perlindungan hukum atas kasus ini," tuturnya.

Jon Mathias meminta aparat Kepolisian bisa mengurai dan memprioritaskan adanya laporan dari kliennya yang lebih dahulu dilakukan ke Polres Metro Depok dan jelas-jelas merupakan korban.

Sebagai praktisi hukum dirinya sangat menghargai adanya laporan kepada Polda Metro Jaya terhadap kliennya. Namun Jon Mathias berharap hendaknya pihak kepolisian bisa bersikap bijaksana menyikapi kondisi adanya laporan berbalas laporan ini.

“Ini kan jadi semacam ada laporan tandingan, kami berharap pihak kepolisian bisa menuntaskan laporan klien kami dahulu, baru setelah itu memproses laporan tandingan tadi. Jangan sampai klien kami yang korban malah jadi pesakitan,” tutupnya. (angga/PKL02) 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT