BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Dilaporkan karena penggelapan mobil, pengusaha catering beri indikasi pelapor seorang rentenir.
Pemilik catering yang bernama Agini Wijayanti, 36, dilaporkan oleh seorang pengusaha ke Polres Bogor atas dugaan kasus tindak pidana penggelapan.
Menurut Agini, Anton sendiri diduga bekerja sebagai seorang rentenir dikeseharianya.
Agini mengaku dirinya kaget kalau pihak pelapor yaitu Anton Heriprasetianto, 46, telah melaporkan dirinya dalam tindak pidana kasus penggelapan.
Agini menyebutkan laporan tersebut sangat janggal, lantaran sebelum dirinya telah mendapatkan laporan dan mencoba mengembalikan dua unit mobil yang di sewanya yaitu Honda Mobilio dan Dhaihatsu Grandmax.
Baca Juga:
"Atas laporan tersebut dirinya telah memenuhi panggilan kedua dari penyidik Reskrim Polres Bogor untuk dimintai keterangan terkait permasalahan penggelapan mobil," ujar Agini, warga Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jumat (15/10/2021) saat dikonfirmasi Poskota.co.id.
Masih dengan Anggi, indikasi penggelapan mobil yang ditujukan kepada dirinya terkait mobil milik Anton yang disewa lalu digadaikan olehnya sangat tidak dibenarkan.
Sebelum adanya laporan dari Anton kepada Polres Bogor tertanggal 2 Agustus 2021 namun dirinya sudah sempat mengembalikan kedua unit mobil ini pada 13 Agustus 2021 lalu.
Kedua mobil yang sebelumnya dikasihkan ke saya untuk digadaikan dan sudah saya kembalikan ke pemiliknya tanggal 13 Agustus 2021.
Namun pada tanggal 20 Agustus 2021 saya malah dipanggil oleh penyidik Polres Bogor yang datang langsung ke rumah sembari membawa surat panggilan dan mengambil dua buah kunci mobil yang diperkarakan.
Mobil tersebut sudah dipulangkan namun Anton tidak mau terima kunci mobil miliknya dan saya mempunyai bukti serah terima serta fotonya juga.
Anton sendiri diduga bekerja sebagai seorang rentenir dikeseharianya.
Saya meminjam uang juga ke pelapor Rp45 juta untuk modal usaha katering.
Namun pinjaman tersebut harus membayar bunga setiap bulannya yang dapat dikatakan mencekik leher dan tidak masuk akal.
Kasus ini ada indikasi lintah darat dan pihak kepolisian dapat menindak lanjuti perihal dugaan renternir yang dilakukan oleh Anton selaku pelapor.
Setiap pinjaman uang kepada lintah darat (Anton, red) yang nilainya berjumlah Rp45 juta bunga yang dipatok hingga Rp6,5 juta untuk setiap bulannya.
"Jadi sudah melebihi batas wajar untuk bunganya," tambah Agini.
Sementara itu, Agini yang meminjam uang sejumlah Rp219 juta, dan hingga saat ini telah mengembalikan beserta bunganya kepada Anton mencapai Rp320 jutaan.
"Untuk pengembaliannya tidak ada temponya, jadi berjalan saja waktunya. Saya meminjam uang kepada Anton sudah berjalan kurang lebih 1,5 tahun. Bungganya macam-macam, kalau saya pinjam Rp45 juta bunganya Rp6,5 juta, kalau Rp100 juta rupiah bunganya sampai Rp12 juta, dan Rp25 juta bunganya Rp5,5 juta," jelas Agini.
"Terkait kasus ini pernah ada seseorang mengaku - ngaku sebagai adiknya bersama oknum wartawan datang ke rumah, saat itu meminta untuk membawa uang Rp50 sampai Rp100 juta. Tujuannya agar laporan tentang pasal 372 KUHP dapat dicabut," tutupnya.
Tonton juga video “Nantang Warga Suku Betawi, Oknum Ormas Dilaporkan ke Polisi”. (youtube/poskota tv)
Sebagaimana diketahui, Anton Heriprasetianto yang lahir di Jakarta pada 17 November 1975 ini mengadukan perihal dugaan tindak pidana penggelapan berupa 2 unit mobil miliknya berjenis Hondra Brio dan Daihatsu Grandmax yang dipinjam oleh Agini Wijayanty warga kampung Desa Tegal, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Pelaporan kepada pihak yang berwajib tertanggal pada 2 Agustus 2021 dan diterima oleh Aipda Andri Ariandi selaku penyidik polres Bogor, Kabupaten Bogor. (angga)