Tangkap Penadah Penggelapan Mobil Rental, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Kembalikan Mobil Milik Korban 

Rabu 27 Okt 2021, 15:21 WIB
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama saat menyerahkan mobil Royadi korban penggelapan. (Foto/pelsertanjungpriok)

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama saat menyerahkan mobil Royadi korban penggelapan. (Foto/pelsertanjungpriok)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menyerahkan mobil milik korban penggelapan kendaraan bermotor pada Rabu (27/10/2021).

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Sang Ngurah Wiratama mengatakan, dikembalikannya mobil milik Royadi, setelah pihaknya mengamankan satu orang penadah di wilayah Tanjung Priok.

"Kemarin kita satreskrim Polres melakukan investigasi terkait penadahan mobil. Setelah kita amankan pelaku dan mobil tersebut ternyata milik dari seseorang," ujar Wiratama, Rabu (27/10/2021).

Dituturkannya, saat sedang patroli kewilayahan pihaknya melihat gerak-gerik mencurigakan dari seseorang pengendara mobil minibus warna putih.

Polisi pun menghentikan pengendara tersebut dan meminta untuk menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraannya.

Karena tak bisa menunjukan surat-surat kendaraan, akhirnya pengemudi beserta mobilnya dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan penyelidikan.

Setelah dikorek keterangan dari si pengendara, ternyata mobil tersebut ia beli dari seseorang yang tidak dikenalnya melalui jual beli online.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil minibus putih tersebut milik warga Bekasi yang dua bulan lalu kehilangan kendaraan roda empat.

"Dan kita panggil, menunjukan keaslian surat tersebut, sehingga kita meyakini bahwa memang yang bersangkutan merupakan pemilik aslinya," ujar Wiratama.

Diceritakannya, pemilik asli kendaraan tersebut Royadi merupakan korban penggelapan mobil.

Korban saat itu menyewakan kendaraannya terhadap seseorang.

Berita Terkait

News Update