Parah, Kades Sodeng Kerjasama Korupsi Bersama Anaknya, Begini Modus Untuk Raup Keuntungan Hingga Ratusan Juta Rupiah

Rabu 27 Okt 2021, 15:09 WIB
Mapolres Pandeglang membeberkan modus Kades Sodong yang melakukan korupsi bersama anaknya.  (Foto/yusuf)

Mapolres Pandeglang membeberkan modus Kades Sodong yang melakukan korupsi bersama anaknya.  (Foto/yusuf)

PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Pihak Satreskrin Polres Pandeglang berhasil membongkar kasus tindakan korupsi dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Sodong, dan anaknya YP (29) yang menjabat sebagai Kaur Keuangan atau Operator Desa Sodong.

Tidak tanggung-tanggung, 'Tektok' alias kerjasama Ayah dan Anak ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp418.134.664,43.

Mereka diketahui mendapatkan uang tersebut dari hasil korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2019 silam.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengungkapkan, modus korupsi yang dilakukan Ayah dan Anak ini dengan cara melakukan pembangunan fisik tidak sesuai dengan spesifikasinya, hal ini sesuai dengan keterangan ahli audit bangunan dari akademisi.

Dari total DD sebesar Rp772.834.000, kedua pelaku hanya merelasasikan dana sebesar Rp 354.413.135,57 saja.

Sementara, sisanya yakni Rp418.134.664,43 digunakan untuk keperluan pribadi.

"Tersangka bahkan mengalihkan penggunaan anggaran untuk program pemberdayaan desa, pembinaan desa dan modal Badan Usaha Milik Desa (BUM Des)," ujar Shinto.

Adapun barang bukti penangkapan, Shinto Silitonga menjelaskan yaitu berupa Surat Perintah Tugas melaksanakan fasilitas proposal pengajuan Dana Desa, Dokumen Realisasi Pelaksanaan APBD Pemerintah Desa Sodong TA. 2019, dan Laporan Realisasi Anggaran.

Tonton juga video "Kecelakaan KRL di Pintu Petamburan, Sebuah Motor Terjepit di Bawah Kereta". (youtube/poskota tv)

Selanjutnya Shinto Silitonga menyampaikan saat ini para tersangka dan barang bukti sudah masuk tahap P21 dan akan diserahkan ke kejaksaan negeri pandeglang.

“Akibat perbuatan tersangka, ia dikenakan hukuman sesuai dalam Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UURI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal selama 20 (dua puluh tahun),” jelas Shinto Silitonga. (yusuf permana)

Berita Terkait

Bukan Pamer, Cuma Ngasih Tahu?

Senin 01 Nov 2021, 09:12 WIB
undefined

News Update